MEDAN, PILAR MERDEKA – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidempuan, IFS, menyerahkan diri kepada Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin, (3/2/2025).
Sebelumnya, IFS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan. Dengan menyerahkan diri, IFS menunjukkan kesediaannya untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa mantan Kadis PMD Kota Padangsidempuan ini ditetapkan sebagai tersangka Juli 2024 dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.Rp.5.794.500.000.-
“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin, SH,MH menyebutkan bahwa tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini. “Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yg ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”.
Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 % per Desa se Kota Padangsidimpuan TA. 2023 atas nama Tersangka IFS.
“Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,” kata Adre W Ginting.
Sebelumnya, tambah Kasi Penkum, bahwa Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu AN (staff Honorer Dinas PMD Kota Padangasidempuan) dan MKS (Pegawai Negeri Sipil) di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidempuan). (Mons)