BerandaHukumTersangka dan Korban Sepakat Berdamai, Kejatisu Hentikan Proses Pidana

Tersangka dan Korban Sepakat Berdamai, Kejatisu Hentikan Proses Pidana

MEDAN, PILAR MERDEKA – Perkara penganiayaan di Kabupaten Toba diselesaikan melalui jalan damai, restorative justice menjadi pondasi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menghentikan proses pidana setelah korban dengan tersangka secara sukarela sepakat berdamai.

Penghentian proses pidana tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejatisu Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum yang didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran Bidang Pidana Umum.

Proses ekspose perkara dilakukan melalui zoom meeting di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut pada Senin, (23/2). Dalam rapat tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba di Porsea memaparkan kronologi lengkap kasus yang terjadi.

Tersangka Mendorong 

Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Tersangka Alrico Hasibuan mendatangi korban Jainur Sitorus. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mendorong korban menggunakan kedua tangannya. Dorongan itu menyebabkan korban terjatuh ke dalam saluran air atau parit besar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang dan kaki. Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum oleh Kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perdamaian Tanpa Paksaan

Restorative Justice diterapkan setelah melalui pertimbangan matang. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Keduanya diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan. Faktor kekeluargaan menjadi pertimbangan penting dalam proses penyelesaian perkara ini.

Korban secara sadar menyatakan menerima permintaan maaf dari tersangka. Ia juga mengaku telah memaafkan secara ikhlas tanpa tekanan atau pengaruh pihak lain.

BACA JUGA  Kajatisu Berikan Motivasi Kejari Dairi untuk Raih WBBM

Masyarakat melalui Camat Kecamatan Porsea turut meminta agar perkara diselesaikan secara humanis. Permintaan itu bertujuan mengembalikan dan memulihkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak.

Memulihkan Hubungan Sosial

Kepala Kejati Sumut menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan bukti kehadiran negara dalam menjaga harmonisasi sosial.

“Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana sebagai bukti hadirnya negara dalam mewujudkan harmonisasi dan pemulihan hubungan sosial ke keadaan semula. Penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata melalui penghukuman atau pemidanaan yang justru dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif pada hubungan sosial di masyarakat,” ujar Kajati Sumut di sela kegiatan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hukum tidak selalu berujung pada hukuman penjara. Dalam kondisi tertentu, pemulihan hubungan sosial dinilai lebih penting.

Korban Telah Pulih

Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, SH., MH, menjelaskan bahwa keputusan restorative justice diambil setelah pimpinan menerima penjelasan rinci tentang kronologi perkara.

Pihak kejaksaan juga mencermati kondisi fisik dan psikis korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban telah pulih dari luka ringan yang dialaminya.

Menurut Rizaldi, karena kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga, pemulihan hubungan dinilai jauh lebih penting dibandingkan penghukuman atau pemidanaan.

Keputusan ini menjadi contoh penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan kemanusiaan, kepastian hukum, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. (Mons)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH