BerandaHukumDiduga Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan, Tiga Kepala KSOP Ditahan

Diduga Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan, Tiga Kepala KSOP Ditahan

MEDAN, PILAR MERDEKA – Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan tiga pejabat terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka adalah W.H, M.L.A, dan S.H.S, yang pada masa masing-masing menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.

W.H menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada tahun 2023. Sementara itu, M.L.A dan S.H.S menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada tahun 2024.

Korupsi PNBP ini bermula dari kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal di perairan wajib pandu. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewenangan tersebut berada pada Otoritas Pelabuhan. Jika belum tersedia, pelayanan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat.

Di Pelabuhan Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu wajib menggunakan jasa tersebut.

Namun dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 sampai 2024, ditemukan kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi.

Data rekonsiliasi tersebut dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing sebagai Kepala KSOP. Padahal, jabatan tersebut memiliki kewajiban untuk mengendalikan, mengatur, dan memastikan pendataan berjalan sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP yang mencapai miliaran rupiah. Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci total kerugian keuangan negara.

BACA JUGA  “Kapal Mendoan” Kebumen Terindikasi Korupsi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penahanan resmi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

W.H ditahan berdasarkan PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026.
S.H.S ditahan berdasarkan PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026.
M.L.A ditahan berdasarkan PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dalam pernyataan rilis resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejatisu), Rizaldi, SH., MH, menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas. Penyidik juga mengimbau pihak-pihak yang terkait atau diduga terlibat agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum.

Korupsi PNBP di Pelabuhan Belawan ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan penerimaan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku akan segera dilakukan. (Mons)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH