MEDAN, PILAR MERDEKA – Fraksi-Fraksi DPRD Sumatera Utara (Sumut) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7) lalu telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dalam rapat paripurna di Jalan Imam Bonjol No.5 Kota Medan, Kamis (30/7).
Pengambilan keputusan dilanjutkan dengan penandatanganan konsep keputusan bersama oleh Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, SH, MKN, Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto, Ihwan Ritonga, SE, MM, Ricky Anthony, SH, H. Salman Alfarisi, Lc, MA, dan Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution.
Pasca pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama tersebut, Gubsu Bobby Afif dalam sambutannya mengatakan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprovsu tahun anggaran 2025 sangat penting.
“Keputusan ini sangat penting bagi Pemprovsu sehingga Pemprovsu dapat segera menyusun P-APBD tahun anggaran 2026 dan APBD tahun anggaran 2027,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bobby menyebut kolaborasi antara eksekutif dan legislatif bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Sumut. Untuk itu, ia menghimbau seluruh elemen masyarakat agar menjaga dan mempertahankan iklim yang kondusif di Sumut.
“Tugas kita ke depan adalah mewujudkan Sumut yang unggul dan berkelanjutan,” ujarnya. (Fajaruddin Adam Batubara)

