BerandaHukumKejari Madina Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR

Kejari Madina Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR

PANYABUNGAN, PILAR MERDEKA – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka AN, Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021. Hal itu atas pengembangan dari penetapan dua tersangka aparatur sipil negara (ASN) sebelumnya.

Korupsi Dana PSR Mandailing Natal diungkap secara terbuka oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom. melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. Penjelasan disampaikan dalam press rilis, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H.

Jupri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap AN merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021. Sebelumnya, pada 3 Desember 2025, Kejari Madina telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain, yaitu FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, dan MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR pada dinas yang sama.

Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus mengantongi barang bukti dan alat bukti yang cukup. Bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan AN dalam praktik penyalahgunaan dana PSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan petani.

Korupsi Dana PSR Mandailing Natal ini bermula pada Tahun Anggaran 2021. Saat itu, Kelompok Tani SY yang dipimpin AN menerima bantuan dana PSR dengan pagu anggaran Rp1.996.722.000 untuk peremajaan lahan kelapa sawit seluas 66,83 hektar.

Namun, hasil pendalaman penyidik menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Perbuatan itu diduga dilakukan untuk keuntungan pribadi dan telah direncanakan melalui permufakatan jahat sejak awal. Akibatnya, tujuan utama program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai.

BACA JUGA  Peran Kejatisu Turut Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Program yang seharusnya diharapkan menjadi harapan petani justru berubah menjadi sumber kerugian negara. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp488.467.500, yang berasal dari dana PSR yang disalahgunakan.

Jupri menegaskan, Kejari Madina tidak akan mundur dalam memberantas korupsi. “Kejaksaan berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas. Sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi karena hal ini merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan, sehingga seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil secara patut dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah pemeriksaan intensif dan pemeriksaan kesehatan, AN resmi ditahan mulai 17 Desember 2025 selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Dalam perkara Korupsi Dana PSR Mandailing Natal ini, AN dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsidiair Pasal 3. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sementara itu, Herianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus telah berhasil mengantongi alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud. Ke depan, tim penyidik akan memfokuskan upaya pada pengembalian kerugian keuangan negara.

Herianto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melawan korupsi. Masyarakat diminta melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi melalui pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan tekadnya untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari korupsi. (Mons)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH