JAKARTA, PILAR MERDEKA – Kuasa hukum Kamal Tarasan Mir Sandani alias Sanjay, Deolipa Yumara, menggelar konferensi pers di Balai Wartawan pada Rabu (3/2/2025) guna menegaskan status hukum kliennya.
Dalam konferensi pers tersebut, Deolipa menjelaskan bahwa Sanjay telah dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung setelah sebelumnya ditahan di Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran hukum dalam operasional perusahaan periklanan digitalnya, PT Kamenkam.
Menurut Deolipa, Sanjay yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Kamenkam, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa slot iklan digital, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana UMKM yang masuk melalui aplikasi perusahaan tersebut. Kasus ini sempat menjadi perbincangan publik dan memicu aksi demonstrasi.
“Sanjay ini dahulu ditahan di Polda Jawa Timur, namun setelah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, ia dinyatakan bebas murni. Jaksa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi kasasi tersebut ditolak dan Sanjay tetap dinyatakan tidak bersalah,” ujar Deolipa.
Upaya Pemulihan Nama Baik dan Penagihan Dana Titipan
Dalam kesempatan tersebut, Deolipa menegaskan bahwa kliennya memberikan kuasa hukum kepada Deolipa Yumara & Associates sejak 30 Januari 2025 untuk dua tujuan utama:
1. Pemulihan nama baik Sanjay yang sempat tercemar akibat kasus hukum yang dihadapinya.
2. Penagihan dana titipan sebesar Rp57 miliar, yang sebelumnya dipercayakan kepada mantan kuasa hukum Sanjay.
Deolipa menekankan bahwa dana tersebut adalah titipan dan bukan hasil dari aktivitas ilegal. Namun, ia belum menyebutkan secara eksplisit siapa pihak yang menerima titipan tersebut, menyerahkan analisis lebih lanjut kepada publik.
PT Kamenkam dan Model Bisnisnya
Dalam pemaparannya, Deolipa menjelaskan bahwa PT Kamenkam merupakan perusahaan yang menyediakan layanan slot iklan digital, di mana pengguna bisa memasang iklan layaknya platform e-commerce lainnya. Sanjay, sebagai direktur perusahaan, juga memberikan berbagai bonus sukarela kepada para pengiklan, seperti motor, rumah, dan mobil.
Namun, seiring berjalannya waktu, bisnis ini mendapat sorotan hingga berujung pada penahanan Sanjay pada 2019. Meski sempat ditahan, putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa ia tidak bersalah.
“Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa Sanjay bebas murni, tidak terbukti melakukan tindak pidana, serta seluruh hak dan martabatnya harus dipulihkan,” jelas Deolipa sambil membacakan isi putusan yang menguatkan vonis bebas tersebut.
Langkah Selanjutnya
Dengan adanya putusan bebas ini, Deolipa dan tim hukum berencana untuk memulihkan reputasi Sanjay di hadapan publik serta menuntut pengembalian dana titipan yang masih berada di tangan pihak lain.
“Sanjay ini dianggap bersih. Tidak ada unsur pidana dalam bisnis yang dijalankannya. Oleh karena itu, kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami, termasuk pengembalian dana titipan sebesar Rp57 miliar,” tegas Deolipa.
Konferensi pers ini menjadi langkah awal untuk mengklarifikasi posisi hukum Sanjay di hadapan publik. Kini, tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya demi kepentingan klien mereka. (Agus Oyenk)