MEDAN, PILAR MERDEKA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto yang diwakili oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan, melakukan ekspose perkara melalui ruang vicon di Kantor Kejati Sumut pada Rabu, (5/2/2025).
Ekspose perkara tersebut disampaikan kepada JAM Pidum yang diterima Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, beserta koordinator dan Kasubdit di JAM Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa perkara yang diajukan berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) di Siborong-borong.
Tersangka dalam perkara ini adalah Dedy Simamora dan abangnya Patar Simamora, yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Agus Salim.yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adre W Ginting menyampaikan, kronologis perkaranya pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Tersangka Dedy Simamora, Tersangka Patar Simamora, dan korban Agus Salim minum tuak di warung milik Bapak Hutagaol.
Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, korban Agus Salim meminta maaf kepada Tersangka Dedy Simamora karena telah memaki istri Tersangka Dedy Simamora.
Setelah korban Agus Salim meminta maaf, Tersangka Dedy Simamora tidak mau memaafkannya. Tersangka Dedy Simamora meminta korban Agus Salim untuk meminta maaf kepada istrinya, Rismah Tety Ulina Tarihoran.
Hal ini menyebabkan pertengkaran mulut antara Tersangka Dedy Simamora dan korban Agus Salim. Tersangka Dedy Simamora mengeluarkan kata-kata dengan nada keras, berkata “ise na pir” yang artinya “siapa yang kuat”.
“Saat itu juga Tersangka Dedy Simamora langsung mengambil asbak warna hijau yang ada diatas meja dan memukulkan asbak tersebut hingga pecah ke arah wajah sebelah kiri dan mengenai telinga saksi korban Agus Salim lalu Tersangka Dedy Simamora meninju wajah sebelah kiri saksi korban Agus Salim sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan,” tandasnya.
Karena melihat Tersangka Dedy Simamora memukulkan asbak ke wajah saksi korban Agus Salim, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini maka Tersangka Patar Simamora yaitu abang dari Tersangka Dedy Simamora datang membantu Tersangka Dedy Simamora dengan meninju wajah sebelah kiri saksi korban Agus Salim sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan dikepal dan mengenai wajah saksi korban Agus Salim.
“Tak terima dengan perlakuan kedua tersangka, korban melaporkan penganiayaan tersebut hingga akhirnya berkas perkaranya bergulir ke Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborong-borong. Kemudian, Jaksa Fasilitator melakukan mediasi dan perkara ini disetujui JAM Pidum diselesaikan dengan humanis,” tegasnya.
Proses perdamaian antara Tersangka dan korban, kata Adre W Ginting digelar di Kantor Desa Parik Sabungan dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian.
“Kedua tersangka yang merupakan abang beradik meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan adanya perdamaian ini, Kejati Sumut telah mengembalikan keadaan ke semula,” tegasnya. (Mons)