JAKARTA, PILAR MERDEKA – Advokat Firdaus Oiwobo resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam langkah konstitusionalnya itu, Firdaus menyoroti dugaan adanya intervensi dari Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, terhadap proses hukum di Pengadilan Tinggi Banten, yang berujung pada pembekuan berita acara sumpahnya sebagai advokat.
Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Firdaus menilai kebijakan pembekuan tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencederai prinsip independensi peradilan. Ia menuding adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang membuat proses hukum berjalan di luar koridor yang semestinya.
Menurut Firdaus, pembekuan sumpah advokat itu dilakukan secara tergesa tanpa landasan hukum kuat. Ia mengungkapkan, keputusan Pengadilan Tinggi Banten didasarkan pada surat pemecatan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) versi Siti Jamilah Lubis, yang diterbitkan pada 9 November 2025, dan hanya berselang dua hari kemudian dijadikan dasar MA untuk menerbitkan surat penetapan pembekuan pada 11 November 2025.
“Dalam dua hari semuanya terjadi begitu cepat. Padahal KAI yang mengeluarkan surat itu belum terdaftar secara resmi di Ditjen AHU. Tapi surat tersebut justru dijadikan dasar bagi Mahkamah Agung untuk membekukan sumpah saya. Ini menyalahi asas kehati-hatian lembaga peradilan,” ujar Firdaus seusai mendaftarkan permohonannya di Gedung MK, Selasa (11/11/2025).
Sementara itu, Deolipa Yumara menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan di Indonesia. Ia menegaskan, apabila seorang Ketua MA benar-benar melakukan intervensi terhadap pengadilan di bawahnya tanpa dasar hukum, hal itu akan meruntuhkan marwah dan kemandirian lembaga yudikatif.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi klien saya. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka hukum akan kehilangan arah dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan,” ucap Deolipa.
Firdaus menambahkan, aparat di Pengadilan Tinggi Banten sempat menunjukkan kebingungan menghadapi tekanan dari MA. Ia mengaku sempat mendapati bahwa instruksi pembekuan dilakukan secara lisan, tanpa adanya dokumen hukum formal.
“Secara hukum saya masih advokat aktif karena tidak ada keputusan yang mencabut sumpah saya. Tapi ketika saya mengajukan pendaftaran ulang, mereka menolak dengan alasan menunggu petunjuk dari MA. Ini bentuk nyata ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa telah mengirim delapan surat resmi kepada Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk meminta kejelasan hukum atas pembekuan tersebut, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
Dalam permohonan uji materiilnya, Firdaus meminta MK menafsirkan ulang pasal-pasal dalam UU Advokat yang memberikan kewenangan besar kepada organisasi advokat dalam menentukan status keanggotaan seseorang. Menurutnya, sumpah advokat merupakan wilayah peradilan, bukan organisasi profesi.
“Advokat disumpah di pengadilan, bukan di depan organisasi. Karena itu, yang berhak mencabut sumpah advokat seharusnya hanya pengadilan, bukan lembaga profesi,” jelasnya.
Firdaus berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang tegas agar tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antara lembaga yudisial dan organisasi profesi. Ia menilai kasusnya dapat menjadi momentum penting pembenahan sistem hukum di Indonesia.
“Kalau hukum bisa diarahkan sesuai kehendak kekuasaan, keadilan hanya akan jadi slogan. Ini bukan soal saya semata, tapi soal masa depan profesi advokat dan wibawa hukum di negeri ini,” tutupnya.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memverifikasi berkas permohonan Firdaus dalam waktu dekat sebelum menetapkan jadwal sidang perdana uji materiil tersebut. (Agus Oyenk).

