BerandaHukumHAKORDIA 2025, Hukuman Berat Bagi Pelaku Korupsi Dana Bencana

HAKORDIA 2025, Hukuman Berat Bagi Pelaku Korupsi Dana Bencana

MANDAILING NATAL, PILAR MERDEKA – Rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025 di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menyajikan diskusi tajam mengenai konsekuensi hukuman berat bagi pelaku korupsi di tengah situasi bencana.

Melalui seminar hukum daring yang diikuti jajaran pejabat daerah, fokus utama tertuju pada ancaman pidana mati yang mengintai penyeleweng dana kemanusiaan.

Seminar bertajuk Penerangan Hukum ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Madina Yos A. Tarigan, SH, MH, M.I.Kom, pada Selasa (9/12/2025).

Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS

Menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), materi yang disampaikan lugas dan mudah dimengerti.

Profesor Alvi menekankan bahwa korupsi dana bencana alam termasuk dalam “Keadaan tertentu” yang dapat memicu hukuman paling berat.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31/1999), pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya atau bencana alam nasional.

“Ancaman pidana mati adalah pidana alternatif karena perbuatan pelaku yang mengakibatkan ribuan orang kehilangan haknya, terutama pada saat mengalami bencana alam,” tegas Prof. Alvi Syahrin dalam paparannya.

Plt. Kajari Madina Yos A. Tarigan ajak kolaborasi untuk awasi anggaran bencana dan menyampaikan bahwa seminar daring ini digelar untuk efisiensi sekaligus memperkuat pemahaman hukum di kalangan pemangku kepentingan.

Ia menekankan pentingnya integritas, terutama dalam mengelola dana-dana rawan. “Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen kita bersama,” ujar Yos A. Tarigan.

Yos A. Tarigan secara khusus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, camat, dan kepala desa yang hadir secara daring, untuk berkolaborasi dalam mengawasi dan memastikan setiap rupiah anggaran penanggulangan dana bencana digunakan secara adil dan transparan. (Mons)

BACA JUGA  Kejati Sumut Terima UP dari Perkara Dugaan Korupsi PT PPSU

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH