MEDAN, PILAR MERDEKA – Petani di tiga desa di Kabupaten Asahan sangat membutuhkan saluran irigasi untuk mengairi sawah. Para petani itu adalah warga Desa Sei Silau Barat di Kecamatan Setia Janji, serta Desa Buntu Pane dan Desa Rawang Panca Arga di Kecamatan Meranti.
Namun hingga kini pembangunan saluran irigasi belum terealisasi akibat persoalan lahan. Guna membangun saluran irigasi sepanjang 2,8 Km dibutuhkan lahan seluas 4,48 Ha.
PTPN – IV mengklaim bahwa lahan tersebut masuk ke dalam HGU. Sementara warga juga mengklaim lahan tadi di luar HGU PTPN – IV dan telah diusahai serta dihuni warga selama bertahun-tahun.
Polemik gantirugi lahan akhirnya menjadi terkendala. Akibat persoalan lahan yang tak kunjung selesai. Selanjutnya, belum jelas siapa yang berhak menerima gantirugi untuk lahan seluas 4,48 Ha itu.
Akhirnya persoalan ini dibawa ke Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut)
Anggota Komis B, DPRD Sumut Dr. Drs. H. Aripay Tambunan, MM mengingatkan PTPN – IV regional 1 mendukung pembangunan saluran irigasi sepanjang 2,8 Km di Desa Sei Silau Barat.
“Pembangunan saluran irigasi ini untuk ketahanan pangan,” tegas Aripay saat rapat dengar pendapat (RDP) di Aula DPRD Sumut, Rabu (5/8).
Rapat itu dihadiri Dinas Pertanian Asahan, Dinas PUPR Asahan, PTPN IV Regional 1, BBWS Sumatera II Medan, kelompok tani dan instansi terkait.
Rapat dengar pendapat dipimpin Sekretaris Komisi B, DPRD Sumut Dr. H. Hariyanto, Lc, MA.
Aripay mengharapkan agar persoalan lahan untuk pembangunan saluran irigasi segera clear.
“Lahan itu supaya clear. Mohon dengan PTPN – IV regional 1 supaya jangan berpikir dan berbicara lagi lahan itu milik PTPN – IV,” tegas Aripay.
Hal senada juga dikemukakan anggota Komisi B, DPRD Sumut Drs. H. Syamsul Qamar. “BBWS mau gantirugi. Tapi gantirugi dengan siapa diserahkan. Apa yang dibutuhkan PTPN – IV regional 1 agar mendorong gantirugi lahan itu ke masyarakat. Menyelesaikan persoalan lahan itu menguntungkan masyarakat,” tandas Syamsul.
PTPN – IV regional 1, terang Dr. H. Hariyanto, Lc, MA, apa sudah sepakat mendukung. “Apa PTPN – IV ikhlas gantirugi ke masyarakat. Sebab secara de facto lahan seluas 4,48 Ha masyarakat yang telah menguasai areal itu,”kata Hariyanto.
Usai rapat dengar pendapat. Warga Desa Sei Silau Barat, Defri Purba mengungkapkan orangtuanya bertahun-tahun menjadi petani di daerah lahan yang kini menjadi polemik antara PTPN – IV dengan warga masyarakat.
Di dekat lahan yang rencananya bakal dibangun irigasi, ungkap Defri, secara de facto masyarakat yang menguasainya. “Meski menguasai
secara de facto. Masyarakat telah membayar PBB,” ujarnya.
Defri Purba mengatakan pembangunan saluran irigasi sangat penting bagi petani di Desa Sei Silau Barat, Desa Buntu Pane dan Desa Panca Arga.
“Jika pembangunan saluran irigasi terealisasi di perkirakan lebih kurang 12 ribu Ha lahan sawah warga dialiri air,” jelasnya. (Fajaruddin Adam Batubara).

