DELI SERDANG, PILAR MERDEKA – Deli Serdang, salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Utara, merupakan daerah yang dihuni oleh berbagai lapisan masyarakat dengan pekerjaan yang heterogen. Hal ini menciptakan suasana yang dinamis dan penuh dengan kegiatan ekonomi yang beragam.
Salah satu pekerjaan yang digeluti oleh masyarakat Deli Serdang adalah pengemudi becak bermotor (betor). Mereka beroperasi di berbagai wilayah atau tempat, termasuk di pusat-pusat keramaian dan permukiman, untuk mengangkut orang dan barang.
Seperti, di Jalan Besar Desa Tembung, simpang empat Jalan Masjid dan Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, tempat para pengemudi betor sering mangkal. Yang uniknya diantara pengemudi memiliki aturan khusus dalam mencari penumpang.
Aturan tersebut adalah aturan antrian di simpang empat, yang digunakan para pengemudi becak mesin untuk mengangkut sewa atau penumpang. Demikian pantauan Pilar Merdeka.Com, pada Minggu siang (16/3/2025).
Setiap pengemudi betor menyusun becaknya berbaris sesuai dengan antrian untuk mengangkut atau membawa sewa. Seperti dituturkan salah Anto seorang warga, ia mengatakan kalau betor yang mangkal disini memang aturannya begitu, tidak boleh asal serobot.
“Jadi pengemudi betor yang antri di baris pertama maka dia yang diprioritaskan untuk mengangkut sewa pertama, kemudian begitu seterusnya,” ujar pria yang menggunakan kemeja coklat kotak-kotak itu sambil berjalan.
Dengan sistem antrian yang rapi, para pengemudi becak bermotor mendapatkan giliran yang adil dan teratur, sehingga dapat memperlancar arus lalu lintas dan masing-masing para pengemudi betor mendapatkan giliran jika sudah waktunya. (Fajaruddin Adam Batubara)