BerandaEkonomiPerlindungan Konsumen Urusan Wajib Pemerintah Provinsi

Perlindungan Konsumen Urusan Wajib Pemerintah Provinsi

MEDAN, PILAR MERDEKA – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Senin (11/5).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, SH, MKn dan Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, SE, MM di Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol No.5 Kota Medan.

Hadir di rapat paripurna Wakil Gubernur Sumut H.Surya, BSc dan pimpinan OPD di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Di rapat paripurna itu. Juru bicara Bapemperda DPRD Sumut Manaek Hutasoit, SE menegaskan perlindungan konsumen bukan sekedar upaya hukum.

“Itu bagian dari pembangunan ekonomi yang berkeadilan,” tegasnya. Faktanya masih banyak masyarakat Sumut yang mengalami kerugian akibat barang dan jasa tidak memenuhi standar, informasi tidak benar serta transaksi daring yang menipu.

Manaek menyebutkan pengawasan barang dan jasa beredar di daerah belum berjalan optimal karena belum adanya perangkat hukum daerah yang tegas dan sistem koordinasi antar instansi yang kuat.

Padahal menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, terang Manaek, bidang perdagangan dan perlindungan konsumen termasuk dalam urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Manaek menjelaskan pembentukan ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin perlindungan terhadap konsumen dari kerugian akibat produk dan jasa yang tidak memenuhi standar.

Serta mendorong pelaku usaha berprilaku jujur, transparan dan bertanggungjawab, mewujudkan pasar daerah yang tertib, sehat dan berkeadilan serta menguatkan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Ia mengungkapkan ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen disusun berdasarkan tiga landasan utama.Yakni landasan filosofis, yuridis dan sosioligis.

BACA JUGA  Cara Unik Pedagang Memanggil Pelanggan

“Tujuan utama dari ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen adalah menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, transparan dan bertanggungjawab,” tegasnya.

Ranperda ini juga diharapkan, tegas Manaek lagi, menjadi instrumen penting untuk memperkuat daya saing Sumut. Sejalan dengan misi pembangunan Provinsi menuju masyarakat yang maju, berdaya dan sejahtera. (Fajaruddin Adam Batubara)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH