JAKARTA, PILAR MERDEKA – Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM kembali mengalami penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (28/7/2025) itu, resmi diundur ke Senin (4/8/2025) mendatang.
“Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025,” ujar Ketua Majelis Hakim Lusiana Amping dari ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Lusiana menyampaikan bahwa penundaan tersebut terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Penundaan ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya jadwal sidang pada 21 Juli 2025 juga ditangguhkan.
Menanggapi penundaan tersebut, Fariz RM tidak banyak berkomentar. Kepada wartawan, pria kelahiran 5 Januari 1959 itu hanya mengatakan, “Saya mengikuti prosedur.”
Didakwa Terlibat Jual-Beli Narkotika
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM dijadwalkan akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut bahwa Fariz bersama sopir pribadinya, Andres Deny Kristyawan (ADK), diduga melakukan atau turut serta dalam jual-beli narkotika golongan I.
Atas dugaan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Fariz RM dilakukan di kawasan Dipatiukur, Bandung, menyusul pengembangan dari pengakuan sopirnya, ADK, yang mengaku menerima pesanan narkoba dari sang musisi.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah narkotika jenis ganja dan sabu dari tangan keduanya. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Kuasa Hukum: Ada Peluang Rehabilitasi

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung, termasuk menerima beberapa kali penundaan sidang. Ia juga menyampaikan harapan agar jaksa mempertimbangkan tuntutan rehabilitasi alih-alih hukuman penjara.
“Yang jelas dia mengikuti secara baik setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk beberapa kali penundaan. Harapannya, penundaan ini karena ada itikad baik dari pihak jaksa,” kata Deolipa kepada wartawan.
Bahkan menurut Deolipa, perhatian dari pihak Kejaksaan Agung membuka kemungkinan perubahan arah tuntutan. “Harapan kita juga nanti tuntutan kalau terjadi di minggu depan adalah tuntutan rehabilitasi. Jadi itu yang tampaknya sedang dipikirkan oleh pihak Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Proses Masih Berlanjut
Sementara itu, majelis hakim memastikan agenda sidang selanjutnya tetap akan fokus pada pembacaan tuntutan. “Tuntutan penuntut umum belum siap. Kita kasih waktu penuntut umum sampai tanggal 4 Agustus. Agendanya masih tuntutan dari penuntut umum,” tegas Hakim Lusiana Amping.
Kasus yang melibatkan Fariz RM menjadi sorotan publik, terutama karena reputasinya sebagai musisi legendaris Indonesia yang telah dikenal sejak dekade 1980-an. Kini, masyarakat menanti proses hukum yang objektif dan transparan, tanpa pandang bulu. (Agus Oyenk)