JAKARTA, PILAR MERDEKA – Salah satu upaya pencegahan yang baik dan tepat adalah dengan menyampaikan informasi atau mempublikasikan hasil produk penindakan penanganan perkara tindak pidana korupsi, sehingga dengan adanya publikasi tersebut akan menjadi ‘warning’ dan upaya pencegahan efektif bagi semua pihak dalam menggunakan anggaran negara.
“Harapan kita tentunya dengan publikasi secara terbuka dan transparan akan menjadi pengingat agar semua pihak waspada dan terhindar dari perbuatan melanggar atau melawan hukum,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan,SH,MH pada acara Podcast Bedil Sound of Justice {SOJ) Jaksa Pedia bertajuk “Kolaborasi untuk Negeri* di M Blok Space Jakarta Selatan (seberang kantor Kejaksaan Agung RI), Rabu (16/10/2024) malam.
Hadir dalam kegiatan Podcast Bedil (Bedah Keadilan) Sound of Justice Jaksa Pedia Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin, JAM Intel Prof Reda Manthovani, JAM Pidum Prof Asep Nana Mulyana, beberapa Kajati, Kajari dan Koordinator, para Kasi serta kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Selain Yos A Tarigan, ada juga beberapa narasumber yang diundang untuk menyampaikan terobosannya masing-masing dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, yaitu Kajari Garut Helena Oktavianne,SH,MH, Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama,SH,MH untuk sesi pertama.
Podcast sesi kedua menghadirkan narasumber JAM Intel Prof Reda Manthovani, Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH,MH dan Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Dalam kesempatan tersebut, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa tahun lalu Kejati Sumut mendaptkan predikat Juara I dalam penanganan korupsi, tahun ini untuk penyidikan di wilayah hukum Kejati Sumut sebanyak 124 perkara, khusus Kejati Sumut saja penyidikannya ada 34 perkara.
Terobosan lainnya yang dilakukan di Kejati Sumut adalah jaksa piket di PTSP dan jaksa piket unjuk rasa. Ini dilakukan untuk memberikan jawaban secara cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat terkait laporan pengaduan, aksi unjuk rasa atau hanya sekadar berkonsultasi terlait masalah hukum.
,”Ada juga penerangan hukum jaksa garda desa (Penjaga Kejati Sumut) yang dilaksanakan secara daring. Terobosan ini dilakukan berkolaborasi dengan Kasi B dalam memberikan penerangan hukim dan konsultasi hukim kepada kepala desa serta perangkat desa terkait pemanfaatan dana desa dan administrasi aset-aset desa. Penjaga Kejati Sumut lebih mengedepankan efisiensi dan tidak perlu harus mengeluarkan banyak biaya. Program ini mendapat respon positif dari kepala desa dan perangkat desa di Sumatera Utara,” paparnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa masyarakat yang datang ke Kejati Sumut , pastilah memiliki tujuan ingin mendapatkan jawaban atas pertanyaan atau laporan pengaduannya.
“Itulah gunanya kita menempatkan jaksa piket di PTSP, tujuannya untuk memberikan jawaban kepada masyarakat. Karena, di era serba teknologi sekarang sangat mudah bagi seseorang dalam menyebarkan informasi terutama terkait pelayanan.publik. Jangan pula setelah viral kita baru sibuk mencari jawabannya,” katanya.
Selain Podcast, Sound of Justice Jaksa Pedia juga menghadirkan Stand Up Comedy AMPAT, games dan special performance Delisa Herlina serta karaoke bersama. (Mons)