MEDAN, PILAR MERDEKA – Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Sumut Cabang Stabat IH, setelah sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut menahan S selaku Direktur Utama PT. PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, tersangka IH ditahan dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan 14 hari ke depan setelah tanggal hari ini, Senin (13/3).
Yos A Tarigan melanjutkan, tersangka IH diamankan oleh tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif.
Kemudian Yos A Tarigan menjelaskan perkara ini bermula pada 2016, bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dimana telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.
“Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yos A Tarigan kepada wartawan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Yos A Tarigan menambahkan,atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana (Mons)