BerandaHukumSidang Putusan Fariz RM, Deolipa Yumara dan Griffinly Mewoh Minta Gelar Offline

Sidang Putusan Fariz RM, Deolipa Yumara dan Griffinly Mewoh Minta Gelar Offline

JAKARTA, PILAR MERDEKA – Nasib musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM harus menunggu satu minggu lagi. Sidang putusan kasus kepemilikan narkotika yang dijadwalkan pada Rabu (4/9) tidak jadi digelar dan ditunda hingga pekan depan.

Sesuai agenda, sidang semestinya dilaksanakan secara daring dengan agenda pembacaan putusan. Namun majelis hakim memutuskan penundaan.

Tim Kuasa Hukum Deolipa Yumara untuk Fariz RM, Griffinly Mewoh, SH, mengungkapkan bahwa sebelumnya sidang dijadwalkan online karena kondisi yang dianggap kurang kondusif. Akan tetapi, karena ini merupakan sidang penentuan, pihaknya meminta agar persidangan digelar secara tatap muka.

“Sidang sebelumnya online karena situasi tidak memungkinkan. Tapi ini momen terakhir, kami ingin Mas Fariz hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan putusan,” kata Griffinly.

Ia menegaskan, kliennya sudah siap menerima apapun putusan hakim, termasuk jika harus menjalani hukuman penjara. Meski demikian, tim pembela tetap berharap majelis hakim memberikan putusan rehabilitasi sesuai fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Fariz RM adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar.

“Kalau putusannya rehabilitasi, syukur. Kalau penjara pun Mas Fariz tidak akan banding. Namun kami optimis hakim akan mempertimbangkan hak rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.

Berdasarkan UU Narkotika, korban penyalahgunaan berhak mendapatkan perawatan medis agar bisa pulih. Sidang putusan akan dilaksanakan pekan depan secara offline, dihadiri langsung oleh Fariz RM dan tim kuasa hukumnya. (Agus Oyenk)

BACA JUGA  Plt. Kalapas Laksanakan Kegiatan Dialog dengan WBP Lapas Pancur Batu

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH