MEDAN, PILAR MERDEKA – Dua terdakwa korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Dinas BMBK Provsu), Rizak Taruna Zega selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) dan Bendahara Pengeluaran Temazisokhi Telaumbanua (berkas terpisah) telah menjalani sidang perdana, Senin (29/4) di Ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan Minggu, (5/5/2024) terkait persidangan ini menyampaikan bahwa Kejati Sumut tetap akan mengawal proses persidangan setiap perkara tipikor.
Dimana, kedua tersangka yang tersandung perkara korupsi senilai Rp 2.454.949.986 ini terkait dengan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provsu Tahun Anggaran (TA) 2022.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ahmad Hawali dalam surat dakwaan menguraikan, kegiatan pemeliharaan jalan pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (UPTD PUPR) Gunungsitoli TA 2022 sebesar Rp6.448.681.500. Berlokasi di Kabupaten Nias, Gunungsitoli, Nias Barat, Nias Utara dan Nias Selatan. Sedangkan untuk pemeliharaan jembatan sebesar Rp1.259.100.000.
Rizak Taruna Zega merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemudian menetapkan pekerjaan dimaksud secara swakelola dengan tim perencana, pelaksana serta tim pengawas. Sementara dalam Petunjuk Teknis dan Pedoman Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK, tim pengawas benar-benar terpisah (tidak boleh merangkap).
“Bahwa sekitar Januari 2022, saksi Jhon Pirma Sahata selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama tim pelaksana melakukan survei ke lapangan. Tim diperintahkan untuk mengambil foto, mengukur jalan berlubang, mengukur parit yang rusak, jalan amblas, dan memerintahkan saksi HA Putra Zalukhu mempersiapkan dokumen-dokumen berupa penyusunan realisasi kegiatan, backup data serta membuat grafik gitar,” papar JPU.
Sedangkan saksi Sosialman Zai (honorer UPT Nias PU Bina Marga) disuruh membuat pertanggungjawaban foto visual pekerjaan rutin jalan dan jembatan didapatkan dari masing-masing pelaksana. Yang seharusnya itu dikerjakan oleh tim pelaksana untuk dilaporkan kepada PejabaT Pembuat Komitmen (PPK) melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Tim pelaksana hanya melaporkan hasil pekerjaan secara lisan kepada John Prima Sahat selaku PPTK.
Bahwa tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas yaitu saksi Zuliadi, saksi Manati Zega, saksi Armanlius Lase dan saksi Hendro Boynardo yang seharusnya bertugas untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun tugas tersebut tidak pernah dilakukan baik oleh tim perencana ataupun tim pengawas. Saksi-saksi hanya menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan yang telah dibuat / dipersiapkan oleh saksi PPTK, atas perintah terdakwa Temazisokhi Telaumbanua.
Dinas BMBK Provsu melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, mengembalikan seluruh dokumen yang telah diajukan terdakwa Rizak Taruna Zega agar dilengkapi/diperbaiki sesuai dengan daftar SIMAK yang telah diparaf oleh kedua belah pihak.
Namun hal tersebut tidak dilengkapi dikarenakan kegiatan tersebut dikerjakan secara swakelola yang harus memperoleh persetujuan asistensi. Apabila belum ada persetujuan asistensi dari Dinas BMBK Provsu, maka kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan tidak bisa dilaksanakan.
Walapun belum ada persetujuan asistensi terdakwa selaku Kepala UPTJJ Gunungsitoli telah menandatangani 10 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Pekerjaan Swakelola Pemeliharaan Rutin Jalan Jembatan Provsu.
Pihak ketiga (penyedia jasa ) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang seharusnya bertanggung jawab untuk menyediakan bahan material dan mengerjakan pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan dimaksud, dikarenakan telah adanya kesepakatan tentang pinjam pakai perusahaan tersebut walaupun rekanan yaitu CV Evelyn, CV Alfaro, CV Keyren, CV Sohahau, CV Palefi Graub maupun CV Peroci tidak pernah menyediakan bahan material ataupun mengerjakan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Gunung Sitoli.
Tetapi segala urusan administrasi memakai logo, stempel dari perusahaan, sedangkan material untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang mengerjakan adalah mandor dilakukan secara borongan.
Bahwa dalam kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan terdaftar 42 orang mandor namun terdakwa Temazisokhi Telaumbanua hanya membayarkan upah sebanyak 22 orang mandor alias pembayaranya tidak sesuai dengan besaran yang ada di rekapan upah mandor/pekerja dan 20 mandor lainya, sama sekali tidak mengetahui bertugas sebagai mandor, Hanya tercantum dalam daftar rekap penerima upah mandor/pekerja.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan, Senin depan (6/5/2024) untuk pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (*/Mons)