BerandaPemerintahRPJPD Sumatera Utara 2025-2045, Janji Kepada Rakyat

RPJPD Sumatera Utara 2025-2045, Janji Kepada Rakyat

MEDAN, PILAR MERDEKA – Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Dr. Drs Agus Fatoni, M.Si dan Ketua DPRD Sumatera Utara Dr. Sutarto, M.Si melakukan penandatangan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Sumatera Utara di tahun 2025-2045.

Penandatanganan bersama terhadap Ranperda itu sebagai bentuk keputusan dan persetujuan bersama antara Gubsu dan pimpinan DPRD Sumatera Utara, di rapat paripurna DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol No.5, Kamis (5/9).

Menyusul Fraksi-Fraksi di DPRD Sumut telah menyetujui Ranperda tentang RPJPD Sumatera Utara di tahun 2025-2045 yang disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Dalam kata sambutannya di rapat paripurna tersebut, Pj Gubsu Agus Fatoni mengatakan Ranperda RPJPD Sumatera Utara di tahun 2025-2045 adalah cetak gemilang bagi pembangunan Sumatera Utara.

Materi dan muatan dari isi Ranperda RPJPD Sumatera Utara di tahun 2025-2045, papar Agus Fatoni, telah dikaji dengan cermat. Jadi Ranperda itu bukan sekedar kata dan pasal.

“Ranperda RPJPD Sumatera Utara di tahun 2025-2045 merupakan cita-cita yang diikat dengan fondasi yang kokoh. Referensi bagi generasi mendatang untuk pembangunan Sumatera Utara, tumbuh menjadi kenyataan membawa Provinsi kita yang cerah dan bermanfaat,” tegasnya.

Ranperda RPJPD Sumatera Utara di tahun 2025-2045, tegas Agus lagi, merupakan janji kita kepada rakyat Sumatera Utara. “Mari kita wujudkan Provinsi Sumatera Utara yang unggul dan berkelanjutan,” demikian harapan Agus.

Inspiratif

RPJPD
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Ir. H.Yahdi Khoir Harahap, MBA. (Foto. fajaruddin adam batubara)

Di rapat paripurna itu. Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Ir. H.Yahdi Khoir Harahap, MBA mengatakan perencanaan dan pembangunan tidak dapat dipisahkan.

“Perencanaan pembangunan daerah melibatkan pemangku kepentingan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan sosial,” ujar Yahdi Khoir Harahap.

Perencanaan pembangunan, tegas Yahdi Khoir, disusun secara berjenjang dengan mengikuti rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan RPJPD. “RPJMD dan RPJPD menggunakan prinsip inspiratif. Targetnya selaras dengan pembangunan di pusat, Provinsi dan daerah,” ujarnya.

Dikatakan Yahdi, RPJMD berisi visi dan misi calon Kepala Daerah. RPJPD memiliki karakteristik wilayah, potensi, strategis daerah dengan menyelaraskan dengan pembangunan nasional.

“Perencanaan pembangunan, prioritas pembangunan harus inovatif, partisipatif dan terukur. RPJPD Sumatera Utara unggul, maju dan berkelanjutan,” tandasnya.

Terkait dengan Ranperda RPJPD Sumatera Utara 2025-2045, Yahdi juga menjelaskan bahwa Fraksi-Fraksi di DPRD Sumatera Utara. Yakni, sepuluh Fraksi menyetujui Ranperda RPJPD Sumatera Utara di tahun 2025-2045 menjadi Perda. (Fajaruddin Adam Batubara)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments