MEDAN, PILAR MERDEKA – Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH, MA dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) bidang Ilmu Hukum Tanah Adat.
Usai acara pengukuhan. Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH, MA menggelar acara syukuran bertempat di pendopo Fakultas Hukum USU, Jum’at (24/1/2025).
Di acara syukuran itu, ada kisah menarik terkait tentang waktu yang dibutuhkan di balik mencari data-data penelitian disertasi Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH, MA.
“Saya aktif di lembaga sosial. Namun sejak tahun 2002. Setelah sepuluh (10) tahun menyelesaikan S2. Saya diceburkan Prof OK Saidun untuk melakukan penelitian tentang ilmu hukum tanah adat,” ujar Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH, MA,
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan kata sambutan di acara syukuran dirinya sebagai Guru Besar Tetap di bidang Hukum Tanah Adat, di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
“Saya mencari data-data tentang hukum tanah adat sejak tahun 2002 hingga 2023 dan data-data itu untuk penelitian saya yang mendalam serta disertasi saya tentang hukum tanah adat,” tegas Edy menceritakan sedikit kisahnya dalam melakukan penelitian tentang hukum tanah adat.
Di acara syukuran Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH, MA senantiasa mendapat ucapan selamat dari berbagai kalangan civitas akademika Fakultas Hukum USU, selain itu antusias para tamu undangan juga tidak hentinya mengajak berswafoto bersama.
Wakil Rektor II USU Dr. Muhammad Arifin Nasution, S.Sos, MSP, Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, SH, M.Hum, guru besar Fakultas Hukum USU Prof. Dr. Hasim Purba, SH, M.Hum dan segenap para undangan serta keluarga besar serta saudara kandung Prof.Dr.Edy Ikhsan, SH, MA yakni OK Azhari, SE dan OK. M Irfan, turut serta memberikan ucapan selamat.
Rekan sejawat Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH, MA yakni Syahruzal Yusuf, SH yang hadir di acara syukuran turut juga memberikan mengucapkan selamat. (Fajaruddin Adam Batubara)