MEDAN, PILAR MERDEKA – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Grand Ballroom, Hotel Emerald Garden, Jalan KL. Yos Sudarso No.1, Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu pagi (8/9/2024).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara akan diselenggarakan selama dua hari, mulai Minggu 8 hingga Senin 9 Desember 2024, Pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat memimpin rapat tersebut mengatakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 ini, KPU telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Agus Arifin juga menyampaikan bahwa KPU juga telah melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 108 TPS di Sumatera Utara dan Pemungutan Suara Lanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2024 lalu.
Kemudian pada 5 Desember 2024, KPU juga telah melaksanakan pemungutan suara ulang tingkat provinsi atau untuk jenis suara Pemilu Gubernur di 12 TPS dan semuanya telah terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan.
KPU Sumatera Utara, ujar Agus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik Pemprov Sumut Pemkab/Pemkot termasuk juga dukungan penuh dari aparat TNI/Polri dan juga pihak-pihak lainnya. Terimakasih juga kami ucapkan kepada Bawaslu Sumut yang telah melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Sumut,
Setelah itu, rangkaian rapat pleno terbuka rekapitualsi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pun berjalan. Ada 5 Kabupaten, tegas Agus yang lebih dahulu dilakukan penghitungan dalam rapat pleno ini, yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Karo, Sibolga, Batubara dan Pematang Siantar. (Monang S)