BerandaHukumKejatisu Tahan Tersangka Eks Direktur PTPN II

Kejatisu Tahan Tersangka Eks Direktur PTPN II

MEDAN, PILAR MERDEKA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tahan “IP”, Direktur PTPN II Periode 2020-2023 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam.proses penjualan asset PTPN I Region 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) melalui kerjasama operasional dengan PT. Ciputra Land.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan pada Jum’at, 07 November 2025, Tim Penyidik Kejatisu melaksanakan penahanan satu orang tersangka terduga korupsi penjualan asset PTPN I Region 1 berinisial “IP”

Selaku Direktur PTPN II, perbuatan “IP” menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan. Tindakan tersangka dengan Direktur PT.NDP, Kakanwil BPN Sumatera Utara Periode Tahun 2022-2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Periode 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Periode 2022-2025 telah menerbitkan Sertipikat HGB atas nama PT. NDP.

Penerbitan Sertipikat HGB atas nama PT. NDP tersebut tanpa memenuhi kewajiban kepada negara. Tindakan tersangka mengakibatkan hilangnya asset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memastikan adanya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

BACA JUGA  Peran Kejatisu Mengawal Tahapan Pilkada 2024

Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran. (Mons)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH