BerandaHukumKorban Penganiayaan Maafkan Tersangka, Penyelesaian Perkara Pendekatan Humanis

Korban Penganiayaan Maafkan Tersangka, Penyelesaian Perkara Pendekatan Humanis

MEDAN, PILAR MERDEKA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH,MH, yang diwakili oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH mengajukan perkara dari Kejari Gunungsitoli untuk diselesaikan dengan humanis kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana.

Perkara ini diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yang menekankan pentingnya perdamaian dan pengembalian hak-hak korban.

Pada kesempatan ini, Wakajati Sumut Rudy Irmawan SH,MH didampingi oleh Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi. Sementara itu, JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana diwakili oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH,MH beserta para Kasubdit di Kejagung RI.

Pengajuan perkara ini dilakukan pada Kamis, (6/3/2025), dan menunjukkan komitmen Kajati Sumut dalam menyelesaikan perkara-perkara dengan cara yang lebih humanis dan berkeadilan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkara yang diajukan adalah perkara tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda dan korbannya Ifarni Zega Alias Ina Gasuri.

Kronologis perkaranya, menurut Adre berawal, 16 Februari 2024 sekitar Pukul 16.50 WIB bertempat di Desa Moawo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di halaman rumah Tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda, ketika Korban Ifarni Zega Alias Ina Gasuri memaksa masuk ke dalam rumah Tersangka untuk mencari anak Tersangka atas nama Bambang Jumri Dawolo.

“Korban ingin bertemu dengan anak tersangka dengan tujuan meminta klarifikasi terkait keributan atau adu mulut yang telah terjadi sebelumnya,” papar Adre W Ginting.

Tidak terima akan tingkah Korban, lalu Tersangka berusaha menghalangi Korban dan seketika itu Tersangka menjadi emosi dan langsung meninju pipi kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan Tersangka.

“Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami bengkak dan lebam kebiruan di wajah sebelah kiri dan melaporkan kejadiannya ke aparat kepolisian setempat,” paparnya.

Perkaranya terus bergulir dan sampai ke Kejaksaan, kata Adre. Lalu, Jaksa Fasilitator melakukan upaya mediasi agar dilakukan kesepakatan berdamai. Korban dan tersangka sepakat untuk melakukan perdamaian.

“Salah satu alasan kenapa didamaikan, karena antara korban dan tersangka merupakan tetangga dan memiliki hubungan keluarga,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini hubungan kekerabatan dan kekeluargaan kembali dirajut dan dikembalikan ke semula.

“Tersangka juga berjanji di depan para orang tua, tokoh masyarakat dan dihadapan korban tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegasnya. (Mons)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

spot_img
- Advertisment -

DAERAH