BerandaHukumKejatisu Hentikan Tuntutan 5 Perkara

Kejatisu Hentikan Tuntutan 5 Perkara

MEDAN, PILAR MERDEKA – Dalam hal tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, SH,MH diwakili Waka Kejati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Plh Aspidum, juga Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH, Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH,MH, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengusulkan 5 perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, para Kasubdit dan jajaran JAM Pidum Kejagung RI secara virtual dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (24/6/2024).

Ekspose perkara diikuti para Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari) mengusulkan perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No,15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. 

Kajari yang mengikuti vicon adalah Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan JPU perkaranya, Kajari Belawan, Kajari Asahan, Kajari Binjai, dan Kajari Toba Samosir.

Koordinator Intel Yos A Tarigan selaku mantan Kasi Penkum mengatakan 5 perkara yang diajukan ke JAM Pidum disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Asahan An. Tsk. M. Syahraja Mangana Awaluddin melanggar Pasal 362 KUHP.

Kemudian, dari Kejari Belawan An. Tsk. M. Rido Irpan Wahyudi melanggar Pasal 44 UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dari Kejari Toba Samosir An. Tsk. Jonggara Siahaan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara dari Kejari Medan An. Tsk Ari Suhendra Als. Ari Tato melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo. Pasal 56 KUHP dan dari Kejari Binjai An.Tsk Joni Swar melanggar Pasal 480 Ayat (1) dari KUHP.

Lima perkara ini telah memenuhi syarat Perja No. 15 Tahun 2020 untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis. Alasan penghentian penuntutan perkara dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang terpenting adalah tersangka dan korban saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Proses penghentian penuntutan dan perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan keluarga kedua belah pihak dilakukan di kantor Kejari masing-masing. Hadir juga dalam proses perdamaian dari pihak penyidik, JPU perkaranya, dan tokoh masyarakat,” papar Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan dengan berdamainya tersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang yang sah untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan mengembalikan ke keadaan semula.

“Dengan adanya perdamaian, tersangka dan korban tidak ada dendam di kemudian hari. Pemidanaan dan melanjutkan perkara ke persidangan akan menyimpan rasa dendam berkepanjangan di kemudian hari. Perja No. 15 Tahun 2020 telah menjadi solusi yang tepat dalam menciptakan suasana damai, kemudian antara tersangka dan korban tidak lagi menyimpan rasa dendam,” tandasnya. (*/Mons)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments