KUTALIMBARU, PILAR MERDEKA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asisten Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Kutalimbaru dengan topik Pemanfaatan Dana Desa dan Penanganan Masalah Stunting.
Acara menghadirkan pemateri Koordinator Bidang Intel Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH dan pembawa acara Jaksa Fungsional Ernawati br Barus, SH, MH, Jumat (17/3/2023).
Kedatangan tim Penerangan Hukum ke Kecamatan Kutalimbaru disambut Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, S.STP dan 14 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.
Dalam sambutannya, Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, sangat mengapresiasi serta menyambut baik program Kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat, juga kepada kepala desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.
“Berkaitan dengan masalah stunting atau gizi buruk, di Kabupaten Deli Serdang tahun ini mengalami peningkatan yang dulunya 12,5 persen, tahun ini meningkat menjadi sekitar 13,9 persen berarti ada peningkatan sekitar 1,5 persen lebih. Dalam percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas nasional yang melibatkan lintas sektor, di Pemkab Deli Serdang harus lebih efektif, emergency dan terintegrasi dalam penurunan stunting ini, termasuk di Kecamatan Kutalimbaru,” kata Avro Wibowo.
Untuk pendataan anak stunting, lanjut Avro Wibowo seluruh stakeholder dilibatkan agar diperoleh angka real. Mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, bidan, perawat di Puskesmas serta masyarakat lainnya yang menemukan anak stunting agar segera melaporkannya untuk segera dilakukan penanganannya.
“Dengan adanya penerangan hukum terkait pengggunaan dana desa untuk mengatasi masalah stunting kiranya dapat mencerahkan para kepala desa, agar ke depan tidak salah arah dalam memanfaatkan dana desa, ” tandasnya.
Tiga Pedoman Pemanfaatan Dana Desa
Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa agar berjalan sesuai harapan dengan memedomani tiga hal penting ini, yakni Pertama Tertib Administrasi, yang mana dalam perencanaanya harus diawali dengan musyawarah tingkat desa.
Kedua Tertib Pelaksanaan, jangan sampai nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B. Jika terjadi hal seperti ini tentu sudah menyimpang pelaksanaannya. Kemudian, Ketiga Kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
“Apabila Kepala Desa dan aparat desa menjalankan 3 hal ini dengan benar, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau korupsi,” jelas Yos.
Kemudian Yos menyampaikan lagi bahwa selama ini kita sangat berfokus pada masalah pembangunan pisik dan melupakan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Sekarang saatnya kita harus membangkitkan kepedulian dalam membangun generasi penerus bangsa ini untuk depannya. Salah satunya adalah mengatasi masalah stunting.
“Manfaatkan dana desa untuk stunting dengan memasukkaannya dalam perencanaan, mengatasi masalah stunting ini sangat penting dalam mengatasi masalah anak kurang gizi, jangan sampai negara ini kehilangan generasi cerdas hanya karena kita lalai dalam memberi perhatian kepada anak-anak stunting. Siapa tau dari anak stunting itu muncul pemimpin yang cerdas,” tandas Yos.
Selanjutnya, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan bahwa dalam menjalankan program pembangunan di desa, para Kepala Desa harus memegang dan memahami aturan yang ada. Paling tinggi adalah Undang-Undang, kemudian ada turunannya sampai ke peraturan pemerintah.
“Kalau bapak/ibu benar-benar melaksanakan program pembagunan berdasarkan aturan yang ada, maka bapak dan ibu akan terbebas dari masalah hukum, karena payung hukumnya sudah jelas dalam pemanfaatan dana desa,” tandasnya.
Kemudian acara tanya jawab pun berlangsung, dari sejumlah kepala desa yang hadir turut menyampaikan beberapa pertanyaan yang langsung dijawab oleh Nanang dan Yos A Tarigan terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana desa. (*/Mons)