BerandaHukumFariz RM Dituntut 6 Tahun, Denda Rp800 Juta

Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Denda Rp800 Juta

JAKARTA, PILAR MERDEKA – Musisi legendaris Fariz RM kembali harus menghadapi tuntutan hukum dalam kasus narkotika. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025) memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Indah Puspitarani menegaskan, Fariz RM terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan I tanpa izin, berdasarkan hasil persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.

“Dituntut pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Indah di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp800 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan bila tidak dibayar.

Pertimbangan Tuntutan

Fariz RM
Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda 800 juta. (Foto. Pilar Merdeka)

Menurut Indah, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Fariz dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Fariz diketahui pernah tersangkut kasus serupa pada 2008, 2014, 2018, dan kini pada 2025.

Sementara faktor yang meringankan, Fariz dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa tidak tepat. Menurutnya, kliennya hanyalah pengguna, bukan pengedar narkoba.

“Fariz RM itu bukan pengedar, dia hanya pemakai. Jadi tidak tepat jika dikenakan pasal 114. Harusnya pasal untuk pengguna, bukan pengedar,” ujar Deolipa kepada awak media.

Deolipa menegaskan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin, 11 Agustus 2025. Pledoi tersebut akan diajukan secara tertulis.

Kronologi Penangkapan

Fariz RM ditangkap tim Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah lokasi di Bandung pada 18 Februari 2025. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga milik sang musisi.

BACA JUGA  Yos A Tarigan: Publikasi Penindakan Korupsi Adalah Pencegahan yang Efektif

Atas perbuatannya, Fariz dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa akan menjadi penentu nasib hukum musisi yang dikenal lewat lagu “Barcelona” ini. (Agus/Riski Rukmana)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img
- Advertisment -

DAERAH