JAKARTA, PILAR MERDEKA — Musisi legendaris Indonesia, Fariz Roestam Munaf atau yang dikenal sebagai Fariz RM, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Dalam pledoinya, Fariz RM mengakui kesalahan masa lalu dan menyampaikan tekad kuat untuk berhenti menggunakan narkotika.
“Kesalahan terbesar saya adalah memilih menggunakan narkotika di masa muda, yang kemudian menjadi kebiasaan buruk,” ujar Fariz RM di hadapan majelis hakim.
Meski mengakui kesalahan, Fariz menegaskan bahwa kebiasaannya tidak pernah mengganggu profesionalisme sebagai musisi. Ia menyatakan tidak pernah menggunakan narkotika saat bekerja, sehingga reputasinya sebagai seniman tetap terjaga.
Fariz juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjalani rehabilitasi pada tahun 2018 dan sempat bebas dari penggunaan aktif. Namun, tekanan psikis yang dialami membuatnya kembali tergelincir.
“Kasus ini adalah pelajaran berharga untuk saya menjadi pribadi yang lebih baik,” ucap pelantun lagu ikonik Barcelona itu.
Di akhir pembelaannya, Fariz menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat pecinta musik Indonesia. “Saya memohon maaf kepada ibu, istri, anak-anak, keluarga besar, dan masyarakat pecinta musik Indonesia,” katanya dengan nada penuh penyesalan.
Kuasa Hukum: Fariz RM Hanya Pengguna, Bukan Pengedar

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, turut membacakan pembelaan terpisah. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah korban penyalahgunaan narkotika dan bukan seorang pengedar.
“Kami menuntut Fariz RM dibebaskan, karena dia hanya pengguna. Klien kami ada permohonan rehabilitasi,” ujar Deolipa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu tahun kurungan. Jaksa beralasan bahwa terdakwa telah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan memiliki riwayat hukum serupa.
Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja. (Agus/Rizki Rukmana)