PILAR MERDEKA— Keputusan untuk bekerja ke luar negeri perlu dibekali pemahaman yang memadai mengenai prosedur penempatan, hak dan kewajiban, hingga akses pelindungan. Karena itu, edukasi kepada masyarakat, terutama Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah keberangkatan melalui jalur nonprosedural.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan masyarakat perlu mendapatkan informasi yang mudah diakses dan bersumber dari pihak terpercaya sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Pemahaman tersebut mencakup negara tujuan, peluang kerja, persyaratan, serta mekanisme penempatan yang benar.
Menurut Mukhtarudin, penguatan literasi migrasi menjadi bagian penting dari upaya pelindungan karena masih ditemukannya penempatan nonprosedural. Kondisi itu menunjukkan bahwa informasi mengenai mekanisme dan akses penempatan resmi perlu terus diperluas kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Mukhtarudin saat menerima wawancara eksklusif Garuda TV di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Wawancara tersebut dihadiri Direktur Kelembagaan Garuda TV Elly Husin yang sekaligus bertindak sebagai pewawancara.
Menteri Mukhtarudin menegaskan, keberangkatan melalui jalur resmi merupakan bagian penting dalam memastikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan pelindungan. Pekerja yang berangkat secara nonprosedural berpotensi menghadapi persoalan karena identitas dan statusnya tidak tercatat dengan baik.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menyulitkan negara dalam memberikan pelindungan ketika pekerja migran menghadapi persoalan di negara tujuan.
“Menurut saya, persoalan yang paling mendesak adalah memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja ke luar negeri melalui jalur yang aman, legal, dan terlindungi,” tutur Mukhtarudin, dilansir Humas KP2MI.
Pelindungan PMI Sejak Hulu
Karena itu, pelindungan PMI menurut Menteri P2MI tidak cukup dilakukan setelah pekerja berada di luar negeri. Upaya tersebut harus dimulai sejak dari hulu, salah satunya melalui edukasi dan penyebarluasan informasi yang mudah diakses masyarakat.
“Pelindungan harus diperkuat sejak dari hulu, melalui edukasi masyarakat, serta memastikan masyarakat memiliki akses pada informasi dan proses penempatan yang benar,” imbuh Menteri.
Dalam konteks tersebut, Menteri Mukhtarudin menilai media televisi memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi melalui media diharapkan membantu CPMI mengenali prosedur penempatan, memahami hak dan kewajibannya, serta menghindari tawaran kerja yang berpotensi membawa mereka ke jalur nonprosedural.
Menurutnya, penguatan literasi migrasi perlu dilakukan secara konsisten agar masyarakat tidak mudah tergiur informasi penempatan yang tidak jelas. Informasi mengenai negara tujuan, peluang kerja, persyaratan, serta mekanisme penempatan harus dapat diterima masyarakat dari sumber yang terpercaya.
Upaya tersebut sejalan dengan Gerakan Nasional Migran Aman yang mendorong pencegahan persoalan Pekerja Migran Indonesia sejak dari akar. Gerakan ini menempatkan edukasi dan pemahaman masyarakat sebagai bagian penting dalam membangun pelindungan Pekerja Migran dari sebelum keberangkatan hingga bekerja di negara tujuan.
“Inilah maksud dari Gerakan Nasional Migran Aman, yaitu untuk mencegah persoalan sejak akar dan memastikan Pekerja Migran Indonesia berangkat dengan aman serta terlindungi,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Melalui kolaborasi dengan media, Kementerian P2MI berharap pesan mengenai migrasi aman dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan demikian, semakin banyak Calon Pekerja Migran memilih jalur prosedural dan memahami pentingnya memastikan proses keberangkatan mereka tercatat serta mendapatkan pelindungan negara. (*/di)

