BerandaNasionalBahas Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran, Percepatan Peralihan SIUPPAK ke SIP3MI Jadi...

Bahas Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran, Percepatan Peralihan SIUPPAK ke SIP3MI Jadi Sorotan

PILAR MERDEKA— Pembahasan pelindungan awak kapal niaga migran Indonesia kembali dilakukan. Kali ini dengan DPP SAKTI dalam pertemuan dengan Mukhtarudin, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Senin (28/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut yang juga jadi perhatian adalah, percepatan peralihan SIUPPAK ke SIP3MI. Mukhtarudin mengatakan Kementerian P2MI memahami pentingnya kepastian proses peralihan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2022.

Kementerian P2MI, kata Mukhtarudin, akan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas mekanisme perizinan tersebut.

Selain perizinan, pemerintah juga melihat perlunya penguatan deposito atau jaminan perusahaan penempatan untuk memastikan perusahaan memenuhi tanggung jawab terhadap awak kapal, termasuk pembayaran gaji, santunan, dan asuransi.

“Ini nanti perlu kita bicarakan dalam pembahasan revisi UU 18/2017 terkait dengan masalah besaran deposito,” beber Mukhtarudin.

Pengaduan SAKTI Jadi Bahan Pemetaan

Menteri Mukhtarudin juga menyambut peran DPP SAKTI dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan informasi mengenai kondisi awak kapal migran.

Informasi tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan pemetaan persoalan dan evaluasi tata kelola penempatan. Dari informasi lapangan itu, KP2MI dapat mengidentifikasi pola persoalan dan menentukan langkah koordinasi dengan instansi terkait.

Penguatan pengawasan akan mencakup penanganan pengaduan terkait tidak dibayarkannya gaji, penelantaran, santunan, asuransi, hingga ketidakjelasan tanggung jawab perusahaan penempatan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menunggu Pembahasan Revisi UU 18/2017

Mukhtarudin mengatakan, pemerintah masih menunggu penjadwalan pembahasan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 bersama DPR RI. Saat ini, lanjutnya, pemerintah telah menyiapkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menjadi bahan pembahasan.

“Kalau pemerintah ditanya kapan saja siap. Kapan kami diundang, karena Surpres-nya sudah, DIM-nya juga sudah. Kalau terjadi perubahan substansi atau ada substansi baru, bisa kita bahas,” cetus Menteri, dilansir Humas KP2MI.

BACA JUGA  Pemandangan Rombongan Bersepeda Sudah 'Langka' di Tembung

Pemerintah, ucapnya, berada pada posisi menunggu jadwal pembahasan dari DPR RI. “Pada posisinya ya kita menunggu. Menunggu dan memang kadang-kadang saya juga menanyakan, kapan dibahas,” ujarnya.

Selain penguatan regulasi, Menteri Mukhtarudin menyampaikan rencana pengembangan sistem digital yang dapat mengintegrasikan layanan pelindungan Pekerja Migran dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, digitalisasi diperlukan agar informasi, pemantauan, dan pemetaan kondisi Pekerja Migran dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

“Saya memang menginginkan adanya super aplikasi yang betul-betul bisa menjawab, memonitoring, dan memetakan dari hulu sampai ke hilir tentang pekerja migran kita,” katanya.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Umum DPP SAKTI Sofyan, Dewan Pertimbangan Organisasi I Dewa Nyoman S, Bendahara Al Azhar, serta perwakilan SAKTI Women, Vebriyani. (*/di)

 

 

 

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH