MEDAN, PILAR MERDEKA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebesar Rp.150 miliar. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Pengembalian ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni sdr AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, saat konferensi pers di Kantor Kejatisu, Rabu (22/10), menyebutkan bahwa tim penyidik berupaya mencapai penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus ini.
“Dalam perkara ini, tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai di mana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan,” ujar Kajatisu.
Kajatisu menjelaskan di depan awak media bahwa Jaksa selaku penyidik tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land.
Penyidik juga mempertimbangkan penyitaan aset yang sedang berperkara, namun pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 150 miliar menunjukkan itikad baik para pelaku. Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menyatakan bahwa nominal kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan. “Terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,” ujarnya.
“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.” ujar Aspidsus lagi.
Plh Kasi Penerangan Hukum kepada awak media menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.
Husairi, menambahkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan langkah positif. “Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah beritikad baik sehingga membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara,” kata Plh Kasi Penerangan Hukum. (Mons)