MEDAN, PILAR MERDEKA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan terpidana penipuan atas nama Selamat Ang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan terpidana berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa, (9/9), Jam 07.00 WIB di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Keberhasilan penangkapan Selamat Ang berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi keberadaannya. Setelah melakukan observasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Selamat Ang divonis penjara 2 tahun oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 507K/Pid/2021. Namun, saat Jaksa akan melakukan eksekusi, ia menghindar dan bersembunyi selama beberapa tahun, sehingga menghambat proses hukum.
Kajatisu Dr. Harli Siregar melalui PLH Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH.,MH membenarkan penangkapan Selamat Ang. “Iya benar tim tabur Kejatisu telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
M. Husairi menyatakan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana, kapan dan di mana pun, sesuai arahan Kajati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Asisten Intelijen.
Kejaksaan melakukan upaya pencarian dan pengamanan demi mewujudkan kepastian hukum. Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan, “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.” (*)


