MEDAN, PILAR MERDEKA – Direktur Air Minum Perumda Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) Erwin Putra mengatakan pihaknya kini menghadapi persoalan terhadap lahan seluas 80,1 Ha di Sibolangit.
“Status lahan 80,1 Ha itu sekarang HPL dan dikuasai masyarakat,” tegas Erwin di saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D, DPRD Sumatera Utara di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol No.5, Kota Medan, Senin (9/12/2024).
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi D, DPRD Sumatera Utara Timbul Jaya Hamonangan Sibarani. Turut mendampingi Sekretaris Komisi D, DPRD Defri Noval Pasaribu.
Hadir dalam rapat itu, anggota Komisi D, DPRD Sumatera Utara Benny Harianto Sihotang, Jumadi, Viktor Silaen dan lainnya.
Kami mengusulkan, papar Erwin, agar lahan itu dikelola oleh Tirtanadi. “Tapi kami berhadapan dengan masyarakat Desa Batu Layang, Sibolangit,” tegasnya.
Erwin menjelaskan status lahan itu dulunya hutan lindung.”Di 2017, status lahan itu berubah menjadi HPL. Di malam hari, di lahan itu, kita dengar suara senso dan ada masyarakat yang membangun rumah di lahan itu,” tandasnya.
Erwin mengharapkan dukungan Komisi D, DPRD Sumatera Utara agar lahan di Sibolangit itu direhabilitasi. “Harapan kami dukungan Komisi D, DPRD Sumatera Utara agar lahan itu direhabilitasi,” harapnya.
Ketua Komisi D, DPRD Sumatera Utara Timbul Jaya Hamonangan Sibarani mengatakan persoalan lahan 80,1 Ha menjadi perhatian kita.
“Mari kita sama-sama mendorong agar persoalan lahan 80,1 Ha itu clear dan Tirtanadi terus berupaya meningkatkan pelayanannnya kepada masyarakat,” tegas Timbul. (Fajaruddin Adam Batubara).