MEDAN, PILAR MERDEKA – Melayu adalah satu dari sekitar 700-an suku di Indonesia. Suku Melayu di Sumatera Utara meliputi wilayah pesisir timur mulai dari Langkat sampai Labuhan Batu. Secara kultural dan tradisional, mereka-masyarakat Melayu memiliki kesamaan dengan etnis Melayu Riau, Jambi dan Palembang.
Umumnya masyarakat Melayu menerapkan prinsip konservasi dalam pengelolaan tanah, menjaga dan merawat kelestarian lingkungan serta mengoptimalkan sumber daya alam. Prinsip itu mencerminkan kesadaran betapa pentingnya pelestarian lingkungan sebagai ruang kehidupan dan sumber ekonomi.
Fakta menunjukkan bahwa saat ini lahan dan hutan yang menjadi tumpuan ekonomi secara turun-menurun masyarakat Melayu telah beralih fungsi, diintervensi para pebisnis sehingga nilai-nilai luhur konservasi hanya tinggal cerita semata.
Hal ini menyebabkan hilangnya area sumber kehidupan masyarakat adat, baik lahan pertanian maupun kelautan. Pada akhirnya memiskinkan dan meminggirkan taraf hidup masyarakat adat melayu dan konflik pertanahan yang hingga kini belum dapat diselesaikan dengan baik.
Selain gangguan ekonomi, hilangnya tanah komunal dan kawasan pesisir masyarakat adat juga membuat mereka terpisah dari komunitasnya. Struktur kepemimpinan adat yang dahulu dipimpin oleh kepala kampung atau bahkan Datok kini tidak lagi berfungsi untuk mengatur masyarakatnya dan digantikan oleh kepemimpinan kepala desa.
Beberapa komunitas masyarakat adat melayu yang tersisa, kini hidup dan berjuang mempertahankan tanah yang tersisa. Mereka bertahan dan melawan pihak-pihak yang mengusir dari tanah komunalnya.
Oleh karena itu, untuk mengembalikan fungsi adat dan penguasaan lahan komunal, perlu dilakukan rekomposisi dan penguatan struktur masyarakat adat dan memperjuangkan kembali tanah-tanah komunal yang secara historis menjadi hak masyarakat adat Melayu.
Tujuan bernegara yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, hampir tidak menyentuh orang melayu.
Oleh sebab itu perlu dilakukan inventarisasi komunitas masyarakat melayu yang masih mempertahankan ruang hidupnya dan membuat satu big data terkait sumber daya alam dan manusianya sehingga negara dapat mengambil kebijakan yang adil dan manusiawi terhadap masyarakat adat melayu yang terdesak oleh roda pembangunan.
Selain itu perlu adanya kesepahaman dan kesepakatan di antara masyarakat adat melayu dalam aksi dan perjuangan menuntut hak hidup dan kehidupannya di ruang yang sesuai dengan pranata sosialnya.
Untuk itu Pusaka Indonesia bersama aliansi masyarakat adat melayu akan melakukan Sarasehan Adat Budaya Melayu yang menghadirkan komunitas masyarakat melayu di empat wilayah, yakni Langkat, Deli, Serdang dan Asahan.
Sarasehan menghadirkan nara sumber Prof. DR Hasim Purba, SH. M.Hum. menyajikan materi tentang “Tanah Ulayah Persepektif Konstitusi” sedangkan DR. Tengku Mira Sinar. MA. menyajikan materi tentang “Adat Budaya Melayu dan Jati Diri Masyarakat Adat Melayu“ dan Rajalul Halimi Harisun menyajikan materi “Konservasi Mangrove sebagai ruang hidup komunitas Melayu”.
Dalam sarasehan ini, masyarakat adat melayu sepakat melakukan MUFAKAT. Masyarakat adat melayu menyadari betapa besar tantangan untuk bisa berdaulat dalam kehidupan, mandiri dalam ekonomi, bermartabat secara budaya, untuk menjawab tantangan ini maka diperlukan kebersamaan yang kokoh untuk bergerak bersama.
Atas dasar kesepakatan bersama, maka MUFAKAT Masyarakat Adat Melayu Pesisir Pantai Timur Sumatera Utara pada Sabtu, 18 Januari 2025 di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan mengeluarkan Maklumat.
Acara sarasehan ini dihadiri oleh 250 peserta terdiri dari perwakilan kampung, akademisi, praktisi budaya, dan organisasi masyarakat sipil (LSM) :
1. Masyarakat Kampong Kwala Begumit – Langkat
2. Masyarakat Kampong Ampera – Langkat
3. Masyarakat Kampong Unjung Tanjung – Langkat
4. Kerajaan Kejerun Metar Bilat – Deli
5. Masyarakat Kampong Percut – Deli
6. Masyarakat Kampong Sigara-gara – Deli
7. Masyarakat Kampong Dalu – Serdang
8. Masyarakat Kampong Paluh Sibaji – Serdang
9. Masyarakat Kampung Cermin Kanan – Serdang
10. Masyarakat Kampong Cermin Kiri – Serdang
11. Masyarakat Kampong Naga Gisar – Serdang
12. Masyarakat Kampong Terjun – Serdang
13. Masyarakat Kampong Kuala Lama – Serdang
14. Masyarakat Kampong Perbaungan – Serdang
15. Masyarakat Kampong Bedagai – Serdang
16. Komunitas Masyarakat Adat Melayu Bersatu – Asahan
17. Balai Pelestarian Budaya Wilayah II
18. Praktisi budaya melayu
19. Akademisi
20. Lembaga swadaya masyarakat. (Mons)