MEDAN, PILAR MERDEKA – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Medan kembali dilakukan Pemrintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Pasar Simpang Limun dan Jalan M. Nawi Harahap, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (22/1).
Penertiban PKL Medan dilakukan karena aktivitas para pedagang dinilai menggangu ketertiban umum. Lapak-lapak yang berdiri di pinggir jalan menyebabkan kemacetan parah dan menghambat arus lalu lintas warga yang melintas setiap hari.
Selain itu, keberadaan PKL di atas parit dan badan jalan melanggar peraturan daerah. Lapak yang dibangun seadanya juga merusak estetika kota. Sampah sisa dagangan yang ditinggalkan membuat kawasan pasar tampak kotor dan tidak tertata.
Penertiban diawali dengan apel gabungan pada pukul 04.00 WIB. Apel dipimpin oleh Pelaksana Tugas Camat Medan Amplas, Fernanda. Kegiatan ini diikuti petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, serta perangkat kecamatan.
Turut hadir dalam apel tersebut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Albena Boang Manalu, Kasi OPD Satpol PP Taufik, dan Plt Camat Medan Kota Endang Wastini. Setelah apel selesai, seluruh petugas langsung bergerak menuju lokasi penertiban.
Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pedagang yang baru bersiap membuka lapak. Sebagian lainnya sudah menggelar dagangan di atas parit dan badan jalan. Dengan pendekatan persuasif dan humanis, petugas meminta para PKL membongkar lapaknya secara sukarela.
Kasat Pol PP Kota Medan Muhammad Yunus yang diwakili Albena Boang Manalu menjelaskan, penertiban PKL Medan dilakukan berdasarkan surat resmi dari pihak kecamatan. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya di Balai Kota yang membahas berbagai persoalan kota.
Salah satu persoalan utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah keberadaan PKL yang melanggar aturan dan berdampak langsung pada ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Albena menegaskan, dalam setiap penertiban Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas memberikan arahan dan imbauan agar pedagang tidak lagi berjualan di lokasi terlarang.
Namun, Albena juga menyampaikan bahwa tindakan tegas tetap dilakukan terhadap pedagang yang tidak mengindahkan imbauan. “Terhadap pedagang yang sudah tidak dapat ditoleransi karena terus melanggar, petugas terpaksa melakukan penyitaan barang dagangan,” ujarnya.
Penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi jalan dan parit sebagaimana mestinya, serta menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Medan. (Mons)

