BerandaPemerintahGubsu dan Ketua DPRD Sumut Tandatangani Tiga Ranperda

Gubsu dan Ketua DPRD Sumut Tandatangani Tiga Ranperda

MEDAN, PILAR MERDEKA – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama danĀ persetujuan bersama terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah diterima dan disetujui Fraksi-Fraksi DPRD Sumut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, SH, MKn dan berlangsung di Gedung DewanJalan Imam Bonjol No.5, Senin (29/12).etiga ranperda itu meliputi:

  1. Ranperda tentang perubahan badan hukum PT Bank Sumut menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
  2. Ranperda tentang penyertaan modal ke Perseroda Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
  3. Ranperda perubahan peraturan daerah (Perda) No.8 tahun 2022 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tatkala rapat paripurna di mulai, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P, Landen Marbun melakukan interupsi. Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, SH, MKn mempersilahkan Landen Marbun berbicara. Saat itu Landen menyarankan agar Sekretariat DPRD Sumut Dr. H. Zulkifli, AP membacakan tata tertib DPRD Sumut terkait dengan kehadiran fisik anggota DPRD Sumut di rapat paripurna.

Dr. H. Zulkifli, AP membacakan tata tertib DPRD Sumut dan selanjutnya mengumumkan kehadiran anggota DPRD Sumut.

“Anggota DPRD Sumut yang hadir secara fisik berjumlah 26 orang. Kehadiran melalui zoom 40 orang.Total anggota DPRD Sumut yang hadir secara fisik dan hadir melalui zoom berjumlah 66 orang. Kehadiran anggota DPRD Sumut telah sesuai korum,” ujar Zulkifli. Rapat paripurna, tegas Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, SH, Mkn, dilanjutkan.

Di rapat paripurna. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti, S.Hut, M.Si mengatakan perubahan badan hukum PT Bank Sumut menjadi Perseroda Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.

BACA JUGA  PKS Siap Menangkan Bobby Nasution, Hidayatullah, Sofyan dan Zainuddin Purba

“Status Perseroda memberikan kepastian hukum terhadap penyertaan modal. Perseroda memperkuat Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara menjadi motor penggerak pembangunan di Sumut,” tegas Darma Putra.

Di rapat paripurna itu. Juru bicara Bapemperda DPRD Sumut Dr. H. Palacheta Subies Subianto, BA, M.Sc menegaskan penyertaan modal ke Perseroda Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara investasi jangka panjang dan perlu prinsip kehati-hatian.

“Penyertaan modal harus transparan. Penyertaan modal langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal,” ujar Palacheta Subies.

Di puncak rapat paripurna. Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli membacakan konsep keputusan bersama terhadap tiga ranperda itu. “Konsep keputusan bersama dan persetujuan bersama terhadap tiga ranperda ini untuk diproses menjadi perda,” papar Zulkifli.

Selanjutnya Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, SH, MKn melakukan penandatanganan konsep keputusan bersama dan persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda itu.

Turut menyaksikan Wakil Gubsu Surya, BSc, Pj Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman, SH, Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti, S.Hut, M.Si serta anggota Bapemperda DPRD Sumut Ir. H. Yahdi Khoir Harahap, MBA dan Dr.H.Palacheta Subies Subianto, BA, M.Sc.

Dalam sambutannya di rapat paripurna, Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution apresiasi Bapemperda DPRD Sumut yang telah membahas ketiga Ranperda tersebut.

“Ketiga ranperda ini bertujuan untuk melayani masyarkat demi mewujudkan Sumut berkah,” ujar Bobby Afif. (Fajaruddin Adam Batubara)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH