MEDAN, PILAR MERDEKA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar sosialisasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara dan penggunaan Aplikasi Silon DPD pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Hotel Le Polonia Medan, Rabu 19 April 2023.
Acara Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumut, Herdensi, S.Sos, M.SP yang didampingi oleh beberapa Komisioner diantaranya, Batara Manurung, SPd, Mulia Banurea, S.Ag, MSi, Benget Manahan Silitonga dan Sayfrial Syah, SE, M.Si.
Adapun nara Sumber Sosialisasi ini yakni, Komisioner Bidang Teknis, Batara Manurung dan Kepala Bidang Hukum, Teknis dan Hub Mas, Maruli Pasaribu, SH, M.SP, dalam sosialisasi ini memaparkan secara mukadimah tentang Regulasi atau Dasar Hukum terkait pemilihan umum tahun 2024, dimana semua itu mengacu kepada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No.8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan KPU No.5 Tahun 2022, Peraturan KPU No.14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab/Kota, Peraturan KPU No.3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan KPU No.10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Selaku Komisioner Bidang Teknis KPU Sumut, Batara Manurung, berkewajiban menggelar sosialisasi bacalon anggota DPD RI, Dapil Provinsi Sumut dan penggunaan Aplikasi Silon DPD pada Pemilihan Umum tahun 2024, dimana program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran persyaratan Calon Anggota DPD, perlu dipatuhi.
Dan dalam paparannya, Batara menerangkan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi calon anggota DPD, dimana bakal calon anggota DPD harus mengetahui tata cara pendaftaran dengan menggunakan aplikasi Silon DPD dan Persyaratan Calon DPD juga harus dipenuhi.
“KPU melalui KPU Provinsi menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD pada masa pendaftaran, tanggal 1 – 14 Mei 2023, Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat. Hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat,” jelasnya
“Terkait persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh bacalon DPD, kita undang 22 bacalon beserta Admin dan Operator yang telah memenuhi syarat. Mereka punya hak untuk melakukan proses pendaftaran dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 dengan melengkapi seluruh syarat administratif. “Bawaslu juga diundang,” tambahnya. (Monang Sitohang)