TOBA, PILAR MERDEKA – Masih ingat kasus “Sekdes Arogan Digugat Warga” beberapa waktu lalu? Peristiwa yang terjadi di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara itu telah menyedot perhatian DPRD Kabupaten Toba.
Mereka segera menanggapi surat aduan Forum Komunikasi Masyarakat Desa Sitoluama, dan merespons dengan cepat. Kamis (6/3/2025) lalu, Komisi A DPRD Kabupaten Toba menggelar rapat membahas persoalan “Sekdes Sitoluama”.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Candrow Manurung, SH, MH dan diikuti 6 anggota dewan lain. Hadir pula jajaran BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Dinas PMD Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Toba, BKPSDM Kabupaten Toba, Camat Laguboti, Kepala Desa Sitoluama, 7 orang BPD Sitoluama, Sekdes Sitoluama, serta 11 orang warga Sitoluama. Rapat ini difasilitasi oleh Sekretaris Dewan Lahsa Manullang.
Pimpinan Rapat Candrow Manurung memulai rapat dengan meminta Forum Masyarakat Desa Sitoluama menyampaikan aspirasinya. Koordinator warga, Corry Panjaitan kembali menyampaikan apa yang sudah disampaikan sebelumnya melalui surat tertulis.
Dalam kesempatan itu, Forum MDS menyampaikan tuntutan penggantian Sekdes Sitoluama, dengan sejumlah argumentasi. Di antaranya, persoalan arogansi serta attitude yang buruk. Ditambah pernyataan dari Sekdes yang berkali-kali menyampaikan rasa tidak betahnya bekerja di Desa Sitoluama dan berharap bisa pindah.
Isu berkembang ke indikasi penyalahgunaan Dana Desa, serta kasus pembelian pupuk dari luar wilayah Kabupaten Toba, yang setelah ditelisik, ternyata ada indikasi KKN, mengingat pupuk dibeli dari kakak kandung Sekdes.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Rapat Candrow Manurung meminta agar segera ditindaklanjuti oleh BKD, PMD, dan Camat. Para pihak yang terkait harus segera turun ke Desa Sitoluama untuk melihat dari dekat.
Perdebatan
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sitoluama, Junjungan Pangaribuan menyesalkan mengapa kasus ini harus dibawa ke DPRD. Sementara BPD Sitoluama justru tidak mendapatkan informasi terkait kasus ini.
Pernyataan itu sontak disanggah salah seorang warga, Mompo Tua Pangaribuan. Ia mengatakan, “Bagaimana masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya ke BPD, semua BPD berpihak pada Sekdes?”
Sementara itu, Sekdes Melda Friska Sinurat juga memberikan keterangan pembelaan diri. Misalnya terkait uji coba program makan bergizi yang akhirnya gagal terwujud. Ia menuding, kesalahan ada pada pekerja renovasi (para tukang) yang tidak tepat waktu. Termasuk, ia juga membantah tudingan sebgai pemegang dan pengendali dana desa.
Adapun terkait tudingan arogansi serta attitude yang buruk, Sekdes Melda Sinurat meminta maaf kepada seluruh warga yang hadir.
Permintaan maaf juga dipertebal oleh Camat Laguboti, Nesty Tampubolon. Pihaknya bersedia untuk turun tangan melakukan pembinaan perangkat desa yang berstatus ASN, tanpa harus melalui Rapat DPRD. “Kami akan minta Sekdes memperbaiki attitude, karena kinerja Sekdes sangat bagus, dan Desa Sitoluama masih membutuhkan kehadiran Sekdes,” ujar Camat Nesty tentang Sekdes Melda.
Kasus Pupuk
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Toba, Yunior Frans Hutapea menyoroti kasus pupuk yang dibeli dan kemudian diperkuat oleh Pimpinan Rapat Candrow Manurung. Menurutnya, ada kejanggalan dalam hal tersebut sebagaimana dituturkan pemilik kios pupuk Bangkit Siregar yang tutup usaha pupuknya karena kantor Desa Sitoluama melakukan pembelian pupuk dari tempat lain.
Hal lain yang mengemuka adalah kasus yang disuarakan Paing Pangaribuan. Ia menuding ada indikasi penyalahgunaan wewenang terkait tanah di Sosormangambit Dudun Puntumanda. Sekdes yang saat itu berperan sebagai Pejabat Kepala Desa menandatangani surat tanah yang bersengketa hingga akhirnya berperkara. Seharusnya, posisi Pejabat Kepala Desa tidak boleh menandatangani perkara tanah karena bukan wewenangnya.
Kesimpulan rapat
Warga mencatat ada tiga point besar yang bisa ditulis sebagai Kesimpulan rapat. Pertama, pembelian pupuk dari luar tidak dibenarkan, karena dana anggaran Kabupaten Toba harus dimaksimalkan di wilayah Toba, dalam hal ini di desa yang ada di wilayah Kabupaten Toba.
Kedua, warga Desa Sitoluama diimbau dan diharapkan bekerja sama dan bersinergi dengan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa lain. Lakukan komunikasi secara terbuka, tidak perlu ada rasa takut dan minder dalam menyampaikan aspirasi. Kembalilah menjalin tali persaudaraan dan bekerjalah dengan baik di Desa Sitoluama.
Ketiga, terkait masalah hukum kasus tanah yang ditandatangani oleh Sekdes yang saat itu menjadi “Pejabat Kepala Desa”, bukan sebagai pejabat defenitif. Tindaklanjutnya dierahkan kepada Paing Pangaribuan sendiri. Apakah mau dilanjutkan prosesnya secara hukum, atau tidak. Sebab hal tersebut bukan menjadi wewenang Komisi A DPRD Kabupaten Toba.
Pimpinan Rapat pun mengakhiri RDP dengan Forum Masyarakat Desa Sitoluama. Dalam pernyataan penutup, pimpinan rapat menegaskan bahwa tempat ini adalah rumah rakyat dan siapa pun bisa hadir dengan segala aspirasinya tanpa pandang bulu. “Kita harus bisa mendengar suara hati rakyat, karena kita dipilih oleh rakyat,” tandasnya mengakhiri sidang RDP. (*)