MEDAN, PILAR MERDEKA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melaksanakan sosialisasi implementasi hukuman pidana kerja sosial pasca berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (18/11).
Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SesJampidum) Kejaksaan Agung R.I Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Tampak hadir pula Ketua DPRD Sumatera Utara, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Kasdam 1/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumatera Utara, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) dan para pejabat lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menekankan bahwa penerapan hukuman pidana kerja sosial ini akan menjadi wajah baru penegakan hukum di Sumatera Utara, memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat umum.
“Pidana Kerja Sosial Merupakan Implementasi Penegakan Hukum Yang Memberikan Ruang Bagi Pelaku Untuk Memperbaiki Diri Dan Juga Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat,” ujar Harli.
Penandatanganan nota kesepahaman antara jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sumatera Utara juga dilaksanakan pada kegiatan ini. Ini menandai komitmen bersama dalam implementasi hukuman pidana kerja sosial.
Kajatisu menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial ini akan dilakukan dengan mempedomani aturan yang menetapkan syarat ketat terkait klasifikasi dan kwalifikasi kejahatan yang dilakukan, sehingga kebijakan ini tidak menjadi negatif atau merugikan masyarakat.
“Nanti pada implementasinya, Tentu Jaksa bersama pemerintah akan mengkaji syarat dan ketentuan apakah telah terpenuhi atau belum, sehingga kebijakan ini tidak menjadi negatif atau merugikan masyarakat,” tegas Kajati. (Mons)

