MEDAN, PILAR MERDEKA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113,435.000.000 dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) pada Senin, 24 November 2025 dan sebelumnya Kejatisu juga telah menerima Rp150.000.000.000 pada 22 Oktober 2025 lalu.
Sehingga total kerugian negara sebesar Rp263.435.080.000, akibat tindak pidana dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dengan PT Ciputra Land, seluruhnya telah dikembalikan oleh pelaku pidana korupsi kepada negara melalui penyidik Kejatisu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum menjelaskan bahwa kerugian negara bersumber dari kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20% bidang lahan HGU yang berubah status menjadi HGB, namun tidak dipenuhi.
Penyidik Pidana Khusus Kejatisu menemukan bahwa kewajiban tersebut sengaja dikesampingkan melalui dugaan permufakatan jahat (mens rea), antara Irwan Perangin-angin, Direktur PTPN II (2020–2023), Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–sekarang), Askani SH MH, Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024) dan Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (2022–2025).

“Permufakatan itu berujung pada hilangnya aset negara berupa 20% lahan HGU yang semestinya menjadi hak negara,” ujar Dr. Harli Siregar didampingi jajarannya, Aspidsus Mochamad Jefry, Ketua Tim, Kasidik Arif Kadarman dan Plt Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH saat Konferensi Pers di Kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Kota Medan, Senin (24/11).
Indra Ahmadi menekankan, pengembalian kerugian negara ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum tidak hanya secara represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan.
“Penegakan hukum yang berkeadilan berarti hak-hak konsumen yang beritikad baik tetap dijamin, sementara korporasi tetap bisa beroperasi, dan pada saat yang sama hak negara dipulihkan,” ujarnya.
Penyidik Kejati Sumut juga menghimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan yang beritikad baik, agar tidak terprovokasi oleh kemungkinan upaya ilegal terkait penguasaan aset yang tengah berperkara. Selanjutnya, dana yang dikembalikan akan disita penyidik dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri cabang Medan.
Dengan pengembalian penuh kerugian negara, Kejatisu menegaskan bahwa prinsip supremasi hukum dan pemulihan hak negara telah berhasil diterapkan, sekaligus menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. (Mons)


