PILAR MERDEKA – Tim Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) dari Kantor Cabang Kotanopan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menggeledah Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir dan rumah saksi Amiruddin Lintang, Kamis (30/10).
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik karena saksi Amiruddin Lintang tidak kooperatif dalam mengelola anggaran dana desa tahun 2021-2022. Selain itu, beberapa kegiatan yang dilakukan terindikasi fiktif dan tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Guna mendapatkan alat bukti yang cukup maka penyidik bergerak cepat mencari dokumen berkas untuk merampungkan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan dan APBDes Desa Huta Gambir Kecamatan Pakantan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor mengatakan penggeledahan dipimpin langsung Freshly Newman Sialahi didampingi jaksa penyidik Leo Karnando Caniago dan turut disaksikan Sekretaris Kecamatan Pakantan, Kepala Desa Huta Gambir, dan Babinsa.
Wandy Banjarnahor menyebutkan penggeledahan berdasarkan surat perintah Plt Kepala Kejaksaan Negeri Madina Yos A Tarigan, SH, MH, M.Ikom.
Dimana kurun waktu tahun 2021 sampai 2022 kuat dugaan penyelewengan APBDes Desa Huta Gambir dan berpotensi merugikan pendapatan desa dan terhambatnya pembangunan desa mandiri dan sejahtera. (Mons)

 
                                    
