BerandaHukumFariz RM Terima Vonis 10 Bulan Penjara, Tidak Ajukan Banding

Fariz RM Terima Vonis 10 Bulan Penjara, Tidak Ajukan Banding

JAKARTA, PILAR MERDEKA — Musisi senior Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM kembali harus berurusan dengan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (11/9).

Sidang ini menjadi sorotan publik lantaran merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus serupa, setelah sebelumnya tersandung pada tahun 2008, 2014, dan 2018.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. Berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang telah diungkap, hakim menjatuhkan hukuman penjara serta denda yang cukup besar.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta. Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar hakim dalam ruang sidang.

Majelis hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Fariz RM akan dikurangkan dari total hukuman. Ia dipastikan tetap berada dalam tahanan hingga masa pidananya selesai.

Respons Fariz RM dan Tim Kuasa Hukum

Fariz
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM. (Foto : Agus Oyenk)

Usai sidang, Fariz RM menyampaikan rasa syukur dan menerima putusan hakim dengan lapang dada.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan, dan tim penasihat hukum saya yang telah membantu saya melalui proses hukum ini,” ujar Fariz.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Om Fariz sudah menerima putusan ini. Kami berharap vonis ini menjadi titik balik agar beliau benar-benar lepas dari narkoba,” kata Deolipa.

BACA JUGA  Kejati Sumut Terima UP dari Perkara Dugaan Korupsi PT PPSU

Kronologi Penangkapan

Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dari tersangka lain berinisial ADK, yang mengaku Fariz memesan narkotika darinya.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja dari tangan Fariz. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa. (Agus Oyenk)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH