BerandaPeristiwaPengendara Motor Tak Jarang Terobos Pulau Lalu Lintas

Pengendara Motor Tak Jarang Terobos Pulau Lalu Lintas

MEDAN, PILAR MERDEKA – Pelanggaran lalu lintas (traffic infraction) tak jarang terjadi di Jalan AH Nasution, Kawasan Asrama Haji, Kota Medan. Sejumlah pengendara sepeda motor terkesan ceroboh/nekat mengambil jalan pintas melalui Pulau Jalan-Pulau Lalu Lintas (traffic island) untuk ke seberang jalan.

Fungsi Pulau Jalan, antara lain pemisah permanen di tengah jalan (median jalan). Tujuannya memisahkan jalan dua arah berlawanan untuk mencegah tingkat kecelakan. Median Jalan itu, tidak untuk dilalui kendaraan dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi atau denda.

Dari pantauan awak Pilar Merdeka.Com, pelanggaran lalu lintas (lalin) pada Kamis pagi (30/04) tersebut, terjadi di depan Lapangan Mitra Sejati. Beberapa pengendara sepeda motor yang datang dari arah Jalan Karya Jaya menuju SMA Negeri 2 Medan atau Titi Kuning, langsung pilih jalan pintas melalui Median Jalan dari pada memutar balik sebagaimana aturannya.

Pelanggaran lalu lintas serupa juga terlihat di sisi kanan Simpang Karya Wisata. Pengendara dari Jalan Karya Wisata yang menuju Titi Kuning atau SMA Negeri 2 Medan kerap melakukan hal yang sama. Namun, pelanggaran ini lebih sering terjadi pada siang dan sore hari. Pada pagi hari, praktik tersebut jarang terjadi karena adanya pengawasan dari pihak kepolisian.

Tindakan ini berdampak langsung pada pengendara lain. Kendaraan roda empat yang melaju lurus dari arah Jalan Tritura atau Titi Kuning kerap terganggu oleh manuver mendadak para pengendara sepeda motor tersebut.

Seorang ibu pengendara mobil mengaku sering menghadapi situasi berbahaya ini. Ia menyebut pengendara sepeda motor dari Jalan Karya Jaya kerap tiba-tiba berbelok ke kanan dan langsung menyeberangi pulau jalan terkadang tanpa memperhatikan arus lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas berbahaya ini mendapat perhatian dari pemerhati transportasi, Sukrinaldi, yang juga merupakan purnabakti ASN di ATKP-Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan di bawah Kementerian Perhubungan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas.

BACA JUGA  Gubsu Bobby Nasution Buka Puasa Bersama Wartawan

Menurut Sukrinaldi, menyeberangi pulau jalan merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan diri sendiri, juga berpotensi memicu kecelakaan bagi pengendara lain.

Ia menjelaskan bahwa pulau jalan atau pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan. Fungsinya untuk memisahkan arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di persimpangan maupun ruas jalan.

Aturan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut menegaskan pentingnya disiplin berkendara dan memberikan sanksi bagi pelanggar demi menjaga keamanan bersama.

Syukrinaldi mengimbau para pengendara untuk mulai membangun kesadaran tertib berlalu lintas dari diri sendiri. Ia menekankan bahwa kepatuhan tidak boleh hanya muncul saat ada petugas di lapangan.

Kesadaran individu menjadi kunci utama untuk mengurangi kemacetan dan mencegah kecelakaan. Tanpa disiplin dari setiap pengendara, pelanggaran serupa akan terus terjadi dan membahayakan banyak pihak. (Monang Sitohang)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH