MEDAN, PILAR MERDEKA – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif Komisi C, DPRD Sumut tentang perusahaan perseroan daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Perseroda).
Rapat Paripurna DPRD Sumut berlangsung di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol No.5, Kota Medan, Jumat (14/11), dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, SH, MKn, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumut H. Ihwan Ritonga, SE, MM, dan Ricky Anthony, SH.
Hadir di rapat paripurna, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution diwakili Wakil Gubsu H.Surya, BSc, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Sulaiman Harahap, SH dan pimpinan OPD di jajaran Pemprovsu.
Ranperda itu terkait dengan pembahasan perubahan status badan hukum PT Bank Sumut.
Di rapat paripurna itu, juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sumut ustadz Drs. H. Syahrul Ependi Siregar, M.Ei menegaskan pembentukan perusahaan perseroan daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat dan perlu juga kajian yang mendalam terhadap efek negatifnya terhadap kepentingan rakyat Sumut.
Di ranperda Peseroda itu, saran Syahrul Ependi, perlu dijelaskan pengawasan internal agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan dengan baik.
Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hermansyah Lubis, SH menyatakan Pemprovsu belum memiliki kendali penuh terhadap Bank Sumut. Saham Pemprovsu di Bank Sumut masih di bawah 51 persen.
“Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Perseroda), layak untuk dilanjutkan pembahasannya,” saran Hermansyah.
Juru bicara Fraksi NasDem DPRD Sumut Pdt Berkat Kurniawan Laoli menegaskan perubahan badan hukum Bank Sumut merupakan amanat konstitusional.
“Langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Bank, memperkuat fiskal daerah dan membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sumut,” ujar Pdt. Berkat.
Hal senada juga dikemukakan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Ahmad Hadian, S.Pd.I. “Ranperda itu langkah hukum yang penting, strategis untuk memperkuat Pemprovsu dalam pengawasan,” tandasnya.
Ahmad Hadian mengungkapkan amanat undang-undang, badan usaha milik daerah (BUMD) harus menjadi Perumda dan Perseroda. “Perubahan badan hukum Bank Sumut harus diikuti dengan penyertaan modal sebesar 51 persen. Saham Pemprovsu harus ditingkatkan secara bertahap. Baik dengan penyertaan modal dan reinvestasi deviden,” sarannya.
Bank Sumut, ujar Ahmad, kembali ke DNA-nya sebagai Bank Pembangunan Daerah dalam memberikan pelayanan publik, pelayanan keuangan daerah, motor penggerak ekonomi dan pemerataan kesejahteraan serta agen pembangunan daerah.
Usai rapat paripurna pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Perseroda)
Rapat paripurna berlanjut dengan penyampaian penjelasan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terhadap rancangan ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara yang di dahului penyampaian laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti, S.Hut, MSi mengatakan ranperda itu bukan semata untuk memenuhi regulasi nasional. Komitmen politik daerah dalam rangka kemandirian.
“Penyertaan modal tunduk pada prinsip azas legalitas dan kepastian hukum,” ujar Darma Putra.
Di rapat paripurna, Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan penjelasannya terkait Ranperda itu.
“Penyertaan modal untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah. Penyertaan modal, strategis untuk meningkatkan bisnis Bank,” demikian penjelasan Gubsu yang dibacakan Wakil Gubsu Surya, BSc. (Fajaruddin Adam Batubara)

