JAKARTA, PILAR MERDEKA — Ketegangan antara pengacara Deolipa Yumara dan kliennya, Firdaus Oiwobo, dengan Hotman Paris Hutapea, kembali mencuat ke permukaan. Polemik ini memuncak setelah Hotman menyatakan bahwa ada dua tersangka Rasman Arif Nasution Firdaus Oiwobo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Deolipa dan Firdaus mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (6/10/2025) untuk meminta gelar perkara khusus. Mereka menegaskan bahwa pernyataan Hotman tidak berdasar dan menyesatkan publik.
“Kami sudah berbicara langsung dengan penyidik. Tidak ada penetapan tersangka seperti yang diklaim Hotman,” ujar Deolipa kepada awak media.
Firdaus pun tak tinggal diam. Ia melontarkan kritik tajam terhadap Hotman, menyebutnya arogan dan menantangnya untuk berdebat secara terbuka di program televisi “Hotroom”. Firdaus bahkan menyindir kepemilikan barang mewah Hotman sebagai keberuntungan semata, bukan cerminan keunggulan dalam bidang hukum.
Lebih lanjut, Firdaus membela posisinya sebagai advokat. Ia menekankan bahwa seorang advokat tidak bisa langsung dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP, melainkan harus melalui proses etik terlebih dahulu. Terkait insiden dirinya berdiri di atas meja sidang, Firdaus mengaku telah menyampaikan permintaan maaf sebanyak delapan kali.
Sementara itu, Deolipa menyoroti pembekuan berita acara sumpah advokat Firdaus yang dinilainya cacat prosedur. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut seharusnya dilakukan hanya setelah ada putusan hukum atau sidang etik yang sah.
“Ada pelanggaran terhadap koridor hukum yang berlaku. Kami akan membawa persoalan ini ke DPR, Komisi Yudisial, dan Komnas HAM,” tegas Deolipa.
Perseteruan ini diprediksi akan terus bergulir, membuka perdebatan lebih luas mengenai etika profesi dan prosedur hukum dalam penanganan advokat di Indonesia. (Agus Oyenk)