BerandaPeristiwaLakukan Reforma Agraria Sejati di Sumatera Utara

Lakukan Reforma Agraria Sejati di Sumatera Utara

MEDAN, PILAR MERDEKA – Massa Komite Tani Menggugat (KTM) dan Komite Rakyat Bersatu (KRB) berunjuk rasa di DPRD Sumatera Utara (Sumut), Selasa (30/9).

Dalam aksi unjuk rasa, Sekretaris KTM Johan Merdeka mengatakan, seluruh konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara segera diselesaikan hingga tuntas.

“Hentikan eksekusi lahan seluas 32 Ha yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Lahan seluas 32 Ha itu masuk di dalam eks HGU seluas 5.873,06 Ha,” ujar Johan, saat berorasi.

Selanjutnya Johan menyarankan agar dilaksanakan reforma agraria sejati sesuai dengan UUD 1945, pasal 33, ayat 3 dan UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960. Gubernur Sumatera Utara harus segera menyelesaikan persoalan lahan eks HGU PTPN – II seluas 5.873,06 Ha dan distribusikan kepada rakyat yang membutuhkan. “Tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Agraria
Anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara Drs. Abdul Khair, M Yusuf dan Hefriansyah saat menemui massa KTM dan KRB berunjuk rasa guna menerima aspirasi. (Foto. Pilar Merdeka/Fajaruddin)

Anggota Komisi A, DPRD Sumut yakni Drs. Abdul Khair, M. Yusuf dan Hefriansyah menemui massa KTM dan KRB yang berunjuk rasa guna menerima aspirasi massa

Ketua KTM Unggul Tampubolon menyampaikan berbagai aspirasi dan menyarankan agar DPRD Sumut memanggil instansi terkait guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelesaikan persoalan lahan eks HGU PTPN-II seluas 5.873,5 Ha termasuk lahan seluas 32 Ha di Pasar IV Marelan, Desa Helvetia, Labuhan Deli.

Usai menerima aspirasi. Anggota Komisi A, DPRD Sumut Drs. Abdul Khair, M. Yusuf dan Hefriansyah menggelar pertemuan dengan perwakilan massa KTM dan KRB di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut.

“Dalam waktu dekat ini. Kami memanggil instansi terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat. Atas instruksi pimpinan DPRD Sumatera Utara kami menerima aspirasi KTM,” ujar M. Yusuf.

DPRD Sumut, tegas Drs. Abdul Khair, menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait melalui Banmus.

BACA JUGA  Perjuangkan Sumut Tidak Gagal Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Di pertemuan itu, Johan menjelaskan di tahun 2002 telah terbit SK tentang tim B plus. Sekarang tahun 2025. Jadi sudah 23 tahun di kasih mandat Gubernur Sumatera Utara untuk mendistribusikan lahan eks HGU PTPN – II.

“Sampai saat ini lahan itu tak ada diberikan ke rakyat. Kami siap menunjukkan lahan eks HGU PTPN – II itu,” ujar Johan. (Fajaruddin Adam Batubara)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img
- Advertisment -

DAERAH