BerandaHukumUang Pengganti Kerugian Negara Disaksikan Kajatisu

Uang Pengganti Kerugian Negara Disaksikan Kajatisu

MEDAN, PILAR MERDEKA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara melalui eksekusi uang pengganti dari terpidana pembalakan liar Adelin Lis. Pembayaran uang pengganti itu dilakukan oleh keluarga terpidana Adelin Lis kepada Jaksa Eksekutor.

Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, SH., MH, dan Kajari Medan, Dr. Fajar Syahputra, SH., MH.

Tumpukan uang yang disetorkan ke kas negara itu tampak disusun rapi berbentuk Rupiah dan Dolar Amerika, mencapai Rp105.857.244.282,4 (Seratus lima miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat rupiah) dan US$2.938.556,4. (Dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam dolar Amerika).

Kajatisu Dr. Harli Siregar, menyatakan eksekusi ini menunjukkan  komitmen kejaksaan dalam wujud upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di Aula Kejatisu Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu siang (3/9),

Kajatisu mengatakan lagi, jika pengembalian uang kerugian negara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain itu, Adelin Lis juga dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Adelin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040,- dan US$ 2.938.556,24. Jika tidak melunasi dalam sebulan, harta bendanya akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

BACA JUGA  Kajatisu Lakukan Kunker ke Kejari Sibolga

Kajatisu Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa setelah pembayaran uang pengganti disetor, Jaksa Eksekutor melalui Kejari Medan akan menyetorkan dana tersebut ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.

Terkait kronologi penanganan perkara Adelin Lis, PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Muhammad Husairi, SH.,MH menyatakan bahwa media pastinya telah mengetahui prosesnya karena kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

Penyelesaian pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara dan menuntaskan perkara, sejalan dengan arahan pimpinan Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (Mons)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH