MEDAN, PILAR MERDEKA – Kalangan sopir angkutan kota atau kerap disebut angkot itu mempunyai sistem iuran Repas atau kutipan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
Seperti angkot KPUM trayek 65 Tembung – Terminal Pinang Baris – Tembung, belakangan ini diwajibkan repas. Hal tersebut acap kali terdengar berbagai cerita dan komentar sesama sopir.
Demikian pantauan dan pengamatan Pilarmerdeka.com, Jum’at (5/1/2024).
Alkisah cerita bermula dari surat pemberitahuan yang disampaikan kepada sopir. Surat pemberitahuan yang telah di fotocopy itu disebarkan dan akhirnya sampai ke tangan mereka masing-masing.
Di surat pemberitahuan itu, Ketua KPUM II Jiwa Surbakti mengatakan setiap armada Koperasi 65 diwajibkan repas di meja mandor pangkal dan mandor ujung.
Trip pertama dimulai dari pangkalan Tembung yang diakhiri dengan terminal ujung. Di ujung buku Repas akan distempel dan di pangkalan buku Repas akan di paraf
“Jika tidak repas dan supir mutar di tengah jalan maka dikenakan sanksi skors seminggu dan armada juga di skors satu hari,” tegas Jiwa Surbakti.
Jam repas diberlakukan, papar Surbakti, mulai pukul 7.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. (Fajaruddin Batubara)