BerandaPariwisataRanperda Standar Kepariwisataan di Sumut Ditetapkan Menjadi Perda

Ranperda Standar Kepariwisataan di Sumut Ditetapkan Menjadi Perda

MEDAN, PILAR MERDEKA – Mayoritas Fraksi di DPRD Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyetujui Ranperda menjadi Perda terkait standar penyelenggaraan kepariwisataan di Sumut.

Sektor pariwisata merupakan salah satu sumber devisa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat di Sumatera Utara.

“Sektor pariwisata di Sumatera Utara memiliki daya tarik pesona alam dan budaya,” demikian ditegaskan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut Ir Hj Anita Lubis dari Fraksi Partai Demokrat, pada saat rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda, tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan di Sumatera Utara.

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumatera Utara Dr Sutarto, M.Si, di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol No.5 Kota Medan, Kamis ( 25/7).

Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Ketua – I DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Dr. Agus Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Pemprovsu) Arief S Trinugroho.

Terkait dengan Ranperda itu, mayoritas Fraksi-Fraksi di DPRD Sumut dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan di Sumatera Utara untuk ditetapkan menjadi Perda.

Perda
Juru bicara Pansus DPRD Sumut mengenai Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan di Sumut Ir Hj Anita Lubis ( fajaruddin adam batubara)

Anita Lubis menjelaskan Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan di Sumatera Utara inisiatif DPRD Sumut. “Ranperda itu dalam rangka mengakomodir regulasi daerah untuk meningkatkan kemandirian masyarakat,” tegasnya.

Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan di Sumatera Utara, harap Anita, telah memasuki tahap selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna yang berhubungan dengan Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan di Sumatera Utara berlanjut dengan pengambilan keputusan bersama.

Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli Chaniago membacakan konsep keputusan bersama pimpinan DPRD Sumut dengan Gubsu. Kemudian Zulkifli mengatakan Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan di Sumatera Utara terdiri dari 13 Bab dan 56 pasal.

Perda
Ketua DPRD Sumut Sutarto dan Pj Gubsu Agus Fatoni melakukan pendatanganan bersama Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan di Sumut. (fajaruddin adam batubara)

Usai konsep keputusan bersama dibacakan. Kemudian, Pj Gubsu Agus Fatoni, dan Ketua DPRD Sumatera Utara Sutarto sepakat untuk melakukan penandatanganan bersama terhadap Ranperda itu.

Dalam sambutannya di ruang rapat paripurna. Pj Gubsu Agus Fatoni mengatakan Ranperda ini bertujuan agar pembangunan pariwisata di Sumatera Utara terkoordinir, berkelanjutan, aman, nyaman, keselamatan dan kelestarian lingkungan. “Meningkatkan kualitas dan kuantitas pariwisata demi kemajuan masyarakat Sumatera Utara,”ujar Agus. (Fajaruddin Adam Batubara)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments