MEDAN, PILAR MERDEKA – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan di Sumatera Utara.
Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua – I DPRD Sumatera Utara Harun Mustafa Nasution, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Rabu (28/2).
Di rapat paripurna itu. Juru bicara Fraksi PDI-P, Rudi Hermanto mengatakan objek wisata perlu landasan hukum. Sebab objek wisata terkait dengan potensi fisik, non fisik, menjunjung tinggi adat istiadat dan kearifan lokal.
Objek wisata, papar Rudi, perlu landasan hukum untuk menentukan kualitas pariwisata, pemasaran pariwisata, pengawasan SDM di bidang pariwisata.
Meski sektor pariwisata belum menjadi PAD, terang Rudi, namun pariwisata bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi dan menghapus kemiskinan.
“Subtansi di Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan perlu diperhatikan untuk keamanan dan perlindungan konsumen pariwisata,” tegasnya.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra H. M. Subandi menegaskan Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan untuk memberikan jaminan bagi pelaku usaha pariwisata.
Ke depan kita harapkan, saran Subandi, pelaku wisata membantu pemerintah untuk mewujudkan sapta pesona pariwisata, membuka lapangan kerja, mendorong aktivitas wirausaha dan pelayanan publik.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Drs.H. Syamsul Qamar menyarankan agar pengelolaan destinasi pariwisata sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Agar sektor pariwisata terus berkembang, saran Syamsul Qamar, perlu penerapan dan memperkuat digital tourism serta mengembangkan infrastruktur telekomunikasi.
Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Rudi Alfahri Rangkuti, SH, MH memaparkan Sumatera Utara memiliki objek wisata yang sangat banyak. Seperti objek wisata sejarah, wisata alam, seni, bentangan alam laut, danau dan hutan.
Jika Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan di Sumatera Utara, disahkan menjadi Perda, harap Rudi Alfahri, maka Perda itu diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan stakeholder.
“Sektor pariwisata menjadi sumber pendapatan masyarakat dan pendapatan pemerintah,” ujarnya.
Juru bicara Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Hadian menjelaskan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) merupakan motor penggerak untuk menentukan keberhasilan pariwisata.
“Perlu peran aktif Gubernur Sumatera Utara dalam pengembangan pariwisata,” tandas Ahmad.
Juru bicara Fràksi Hanura Iwan Simamora menilai pariwisata berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan, kebersihan lingkungan, ketersediaan informasi tentang destinasi wisata, SDM berkualitas dan potensi ekonomi serta harus memiliki target yang jelas dalam meningkatkan pariwisata.
Hal senada juga dikemukakan juru bicara Fraksi Nusantara Jonius Taripar Hutabarat. “Standarisasi pelayanan pariwisata dan kerjasama dengan pemangku kepentingan guna terciptanya rasa aman bagi turis lokal, domestik maupun manca negara,” tandas Jonius Taripar.
Di rapat paripurna. Juru bicara Fraksi-Fràksi di DPRD Sumut dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan di Sumatera Utara menjadi Perda.
Wakil Ketua – I DPRD Sumatera Utara Harun Mustafa Nasution menegaskan rapat paripurna akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (Fajaruddin Adam Batubara)