BerandaDaerahRanperda DPRD Sumut Tentang Pemanfaatan Perhutanan Sosial

Ranperda DPRD Sumut Tentang Pemanfaatan Perhutanan Sosial

MEDAN, PILAR MERDEKA – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemanfaatan perhutanan sosial.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, No. 5, Kota Medan, Kamis (22/5). Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, SH, MKn, Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto, Ihwan Ritonga dan Salman Alfarisi, Lc, MA.

Di rapat paripurna itu. Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut M. Faisal menegaskan Ranperda tentang pemanfaatan perhutanan sosial memiliki semangat keadilan sosial.

“Dari segi yuridis, Ranperda tentang pemanfaatan perhutanan sosial telah sejalan dengan undang-undang diatasnya,”ujarnya.

M. Faisal mengatakan Ranperda tentang pemanfaatan perhutanan sosial fokus kepada pengelolaan hutan sosial dan menjadi landasan kuat dalam mensejahterakan masyarakat dan menjaga lingkungan hidup.

“Fraksi PAN DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang pemanfaatan perhutanan sosial menjadi Perda,”ujarnya lagi.

Di rapat paripurna,  juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Hefriansyah mengatakan  Ranperda itu menjadi payung hukum untuk memanfaatkan hutan sosial secara legal.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti menyatakan kesiapan Bapemperda untuk menampung seluruh saran-saran Fraksi.

“Bapemperda terus melakukan penyempurnaan lebih komprehensif lagi terkait dengan Ranperda tentang pemanfaatan perhutanan sosial,”tegas Darma Putra. (Fajaruddin Adam Batubara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img
- Advertisment -

DAERAH