MEDAN, PILAR MERDEKA – Anggota Komisi B, DPRD Sumatera Utara (Sumut) Gusmiyadi menyarankan agar dana corporate social responsiblity (CSR) dari PTÂ SIPEF Sumatera Indonesia Perkebunan Bukit Maraja diberikan kepada masyarakat di ring satu, Delapan Nagori, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“CSR dari PT SIPEF diberikan agar menyentuh kepada masyarakat di ring satu Perkebunan Bukit Maraja,” saran Gusmiyadi di saat rapat dengar pendapat Komisi B, DPRD Sumut dengan Manajemen PT SIPEF Sumatera Indonesia Perkebunan Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun di aula gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No.5, Kota Medan,
Rabu (8/1/2024).
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi B, DPRD Sumut Dra. Sorta Ertaty Br Siahaan. Hadir dalam rapat dengar pendapat, anggota Komisi B, DR. Drs. H. Aripay Tambunan, Manaek Hutasoit, Roby Agusman Harahap, Sumihar Sagala dan Rudi Alfahri Rangkuti serta Camat Gunung Malela Roy Saragih.
Di rapat dengar pendapat itu, juru bicara Kelompok Tani Tunas Malela Jaya, Alisyahbana Naibaho mengatakan PT SIPEF Sumatera Indonesia Perkebunan Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun tidak ada memberikan lahan plasma untuk masyarakat, tidak ada memberikan CSR kepada masyarakat dan tidak ada memberikan lahan untuk fasilitas umum kepada masyarakat.
“Beberapa kali, kami menolak perpanjangan HGU PT SIPEF Sumatera Indonesia Perkebunan Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun,” ujar Alisyahbana.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Pangulu Nagori Marihat Bukit, Syahrul Ginting menghimbau agar PT SIPEF Sumatera Indonesia Perkebunan Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun, mensejahterakan masyarakat sekitarnya. “Kami berjuang bukan untuk pribadi. Kami berjuang untuk Nagori kami. Sejahterakan masyarakat di sekitar Bukit Maraja,” himbau Syahrul lagi.
Anggota Komisi B, DPRD Sumut H. Aripay Tambunan berharap agar manajemen PT SIPEF Sumatera Indonesia Perkebunan Bukit Maraja Kabupaten Simalungun mencari solusi, mencari jalan tengah untuk menyelesaikan persoalannya dengan masyarakat dari delapan Nagori, Kecamatan Gunung Malela.
Harapan kita, saran Aripay, CSR itu diberikan kepada masyarakat Delapan Nagori di Kecamatan Gunung Malela.
Anggota Komisi B, DPRD Sumut Manaek Hutasoit menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Simalungun menyelesaikan persoalan masyarakat dengan PT SIPEF Sumatera Indonesia Perkebunan Bukit Maraja.
“DPRD Sumatera Utara mengingatkan PT SIPEF Sumatera Indonesia Perkebunan Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun supaya duduk bersama, harus damai dengan masyarakat dari delapan Nagori, Kecamatan Gunung Malela,” ujar Manaek.
Rekomendasi
Di penghujung rapat dengar pendapat, Komisi B, DPRD Sumatera Utara menerbitkan rekomendasi terkait persoalan masyarakat dengan PT SIPEF Sumatera Indonesia Perkebunan Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun.
Rekomendasi itu dibacakan langsung oleh anggota Komisi B, DPRD Sumut Gusmiyadi.
“PT SIPEF Sumatera Indonesia Perkebunan Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun berkomitmen akan menindaklanjuti permohonan kebun plasma Kelompok Tani Tunas Malela Jaya dan melakukan pendampingan dalam proses pengurusan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gusmiyadi.
Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun, papar Gusmiyadi, untuk melakukan permohonan kepada PT SIPEF Sumatera Indonesia Perkebunan Bukit Maraja untuk melepas lahan HGU seluas 15 Ha untuk pemekaran wilayah Kabupaten Simalungun dan melepas lahan HGU seluas 2 Ha untuk fasilitas umum.
“Diminta kepada PT SIPEF Sumatera Indonesia Perkebunan Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun, untuk memfokuskan dana CSR-nya kepada delapan Nagori di Kecamatan Gunung Malale, Kabupaten Simalungun,” paparnya lagi.
Usai rapat dengar pendapat. Berkaitan dengan rekomendasi Komisi B, DPRD Sumut itu Manager Plasma PT SIPEP Sumatera Indonesia Group Suhadi, SH, MM menyatakan akan menindaklanjutinya. “Rekomendasi itu kita tindaklanjuti ke pimpinan. Kita tetap menindaklanjutinya ke pimpinan kami yang tertinggi,” tegas Suhadi. (Fajaruddin Adam Batubara)